Kawasan Industri Baru Menanti: BKPM Ajak Pengusaha Ambil Peran

Senin, 26 Jan 2026, 16:50 WIB

PURWAKARTA – Keterlibatan swasta dalam pengembangan kawasan industri semakin terasa penting. Selain menyediakan modal dan teknologi, pelaku swasta juga membawa praktik efisiensi dan inovasi yang mempercepat pembangunan.

Kolaborasi ini membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing nasional. Meski begitu, peran pemerintah tetap krusial untuk memastikan pengembangan kawasan industri berjalan transparan, berkelanjutan, dan memberi manfaat merata bagi masyarakat sekitar.

Ket. Foto: Direktur Wilayah III Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM, Abdul Qodir dalam peresmian Kirin Project Tata Metal Lestari, Purwakarta, Senin (26/1/2026). — Sumber: ANTARA/ Muzdaffar Fauzan

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong para pelaku usaha yang memiliki ketersediaan lahan 50 hektare dan dekat dengan akses tol untuk mengembangkan kawasan industri.

‎"Kalau memang mungkin sisi lahannya cukup memadai, tidak jauh dari tol dengan luasan di atas 50 hektare, pada dasarnya bisa diarahkan para pengusaha yang ada di sana itu membuat kawasan industri," kata Direktur Wilayah III Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM, Abdul Qodir dalam peresmian Kirin Project Tata Metal Lestari di Purwakarta, Jawa Barat, Senin (26/1).

‎‎Pengembangan kawasan industri dengan lahan 50 hektare, dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035 melalui pembentukan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta pembangunan Kawasan Industri dan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).

‎‎Beberapa kondisi memungkinkan untuk membangun kawasan industri dengan luas 50 hektare mencakup kebutuhan pengembangan kawasan tematik, seperti industri hasil tembakau, hasil kelautan dan perikanan, tekstil dan digital yang dibagi sesuai dengan wilayah pengembangan WPPI Jawa dan luar Jawa.

‎Selain itu, karena keterbatasan lahan KPI dalam satu hamparan di kabupaten/kota, serta kebijakan percepatan pembangunan industri dalam kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB).

‎‎Ia menyampaikan bahwa pemerintah secara aktif melakukan fasilitasi dan pengawalan terhadap penyelesaian berbagai permasalahan maupun kendala yang dihadapi pelaku usaha, khususnya dalam tahap perizinan dan realisasi proyek investasi.

‎‎Menurutnya, pengawalan dilakukan sejak pelaku usaha memasukkan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), terutama untuk proyek-proyek dengan nilai investasi besar yang umumnya berada di atas ratusan miliar rupiah, bahkan mencapai triliunan rupiah.

‎​​​​​​​‎BKPM kata dia, secara proaktif menghubungi penanggung jawab perusahaan melalui surat elektronik maupun aplikasi pesan instan untuk memastikan progres dan ketepatan waktu realisasi investasi.

‎Ia menegaskan, percepatan realisasi investasi akan berdampak langsung pada percepatan penyelesaian proyek pembangunan. Ini pada akhirnya akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang signifikan bagi perekonomian di sekitar lokasi proyek, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga pertumbuhan aktivitas ekonomi lokal.

‎​​​​​​​‎Abdul Qodir juga mengungkapkan bahwa capaian realisasi investasi nasional tahun 2025 menunjukkan kinerja yang sangat positif. Berdasarkan catatan pihaknya, realisasi investasi tahun 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun atau setara 101,3 persen dari target Rp1.905,6 triliun.

Di tingkat daerah, Provinsi Jawa Barat kembali mencatatkan prestasi sebagai provinsi dengan realisasi investasi tertinggi selama tiga tahun berturut-turut.

‎Meski kerap disebut memiliki upah minimum regional (UMR) yang relatif tinggi, Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Karawang tetap konsisten menempati posisi tiga besar penyumbang investasi di Jawa Barat.

‎Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri dan Proyek Strategis Nasional Akhmad Ma’ruf Maulana menyampaikan kebijakan pengembangan kawasan industri di bawah 50 hektare, khususnya di wilayah Kepri, menunjukkan keberanian pemerintah dalam membaca realitas di lapangan secara objektif dan proporsional.

‎Pendekatan yang lebih fleksibel inilah yang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan industri skala kecil hingga menengah di daerah.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.