Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RI Terima Undangan Trump Gabung Dewan Perdamaian

📅 Jumat, 23 Jan 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Ahli hukum internasional Universitas Jambi, Akbar Kurnia Putra, mengingatkan bahwa keanggotaan tersebut berpotensi menggeser prinsip politik luar negeri “bebas dan aktif”.

“Keanggotaan ini juga berpotensi mengalihkan energi diplomatik dari forum multilateral yang sudah ada seperti Asean dan Perserikatan Bangsa-Bangsa,” katanya.

Meski demikian, Akbar menilai Dewan Perdamaian tidak akan menggantikan Dewan Keamanan PBB. “(Dewan Perdamaian) bukanlah pengganti karena tidak memiliki kerangka hukum yang mengikat,” ujarnya.

Dari sisi domestik, Teuku menilai keputusan ini berisiko secara politik. “Sentimen terhadap Palestina sangat kuat dan telah menjadi isu domestik. Citra Prabowo bisa rusak parah di mata komunitas Muslim Indonesia,” katanya.

Sebaliknya, Akbar dan Yon Machmudi dari Universitas Indonesia melihat peluang peningkatan peran diplomatik Indonesia jika mampu bersikap aktif dan strategis. “Indonesia tidak boleh terus berada di bawah bayang-bayang Trump,” kata Yon.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.