Kemenperin Reformasi Kebijakan untuk Permudah Industri Kecil Menengah Dapatkan Bahan Baku
📅 Senin, 19 Jan 2026, 19:00 WIB | Oleh: SriyonoDalam rangka penyederhanaan administrasi, permohonan penetapan PPBB diajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha pemegang API-U tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh penetapan sebagai PPBB.
"Namun demikian, pemenuhan kriteria dan persyaratan tetap harus diperhatikan, terutama kewajiban pelaporan data industri secara berkala di SIINas bagi IKM yang dilayani,” kata Reni.
Melalui pemanfaatan fasilitas PPBB, Kemenperin berharap IKM yang membutuhkan bahan baku dan/atau bahan penolong impor dapat memperoleh pasokan yang lebih mudah, terjangkau, dan berkualitas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ke depan, Kemenperin juga mengupayakan pemberian berbagai kemudahan, baik fiskal maupun non-fiskal bagi PPBB guna meningkatkan produktivitas, daya saing IKM, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!