Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenperin Reformasi Kebijakan untuk Permudah Industri Kecil Menengah Dapatkan Bahan Baku

📅 Senin, 19 Jan 2026, 19:00 WIB | Oleh:

Dalam rangka penyederhanaan administrasi, permohonan penetapan PPBB diajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha pemegang API-U tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh penetapan sebagai PPBB.

"Namun demikian, pemenuhan kriteria dan persyaratan tetap harus diperhatikan, terutama kewajiban pelaporan data industri secara berkala di SIINas bagi IKM yang dilayani,” kata Reni.

Melalui pemanfaatan fasilitas PPBB, Kemenperin berharap IKM yang membutuhkan bahan baku dan/atau bahan penolong impor dapat memperoleh pasokan yang lebih mudah, terjangkau, dan berkualitas.

Ke depan, Kemenperin juga mengupayakan pemberian berbagai kemudahan, baik fiskal maupun non-fiskal bagi PPBB guna meningkatkan produktivitas, daya saing IKM, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Olahraga
Manchester United Siap Pinj...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.