KPK Tegaskan Miliki Bukti soal Ketua PBNU Terima Uang di Kasus Kuota Haji
Kamis, 15 Jan 2026, 03:06 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mempunyai bukti mengenai Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) menerima uang terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
âTentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus kuota haji pada 13 Januari 2026.âDalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,â jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan KPK ke depannya akan mengonfirmasi dugaan aliran uang tersebut kepada saksi-saksi lainnya, atau dari dokumen maupun barang bukti elektronik.
Sebelumnya, Aizzudin sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK. âSejauh ini enggak ya. Tidak ada,â ujar Aizzudin setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ketika ditanya apakah diperiksa KPK mengenai dugaan aliran kasus kuota haji ke PBNU, dia menegaskan hal tersebut tidak ada. âEnggak, enggak, enggak,â katanya menekankan.
Ketika ditanya kembali mengenai hal tersebut, dia mengarahkan para jurnalis untuk menanyakannya kepada KPK. âYa tanya sama beliau-beliau lah. Insyaallah kami doakan semua yang terbaik, yang maslahat, apa pun, dan ini menjadi muhasabah atau introspeksi untuk semuanya,â ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, KPK mengatakan pemeriksaan Aizzudin mengenai dugaan aliran uang kasus kuota haji kepada yang bersangkutan.
âAda dugaan aliran kepada yang bersangkutan,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.
Dalam penyidikan kasus kuota haji, KPK juga sebelumnya sempat memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis sebagai saksi pada 12 Januari 2025.
KPK memeriksa Muzakki Cholis untuk mendalami pengetahuannya terkait inisiatif dari biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terhadap diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
Untuk kasus tersebut, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KPK Tahan Bupati Pekalongan
-
Arab Saudi Tambahkan 20 Armada Kereta Cepat Haramain ke Jalur Mekah-Madinah-Jeddah
-
Laporan APBN KiTa Edisi Maret 2026
-
KPK: Korupsi di Indonesia Sudah seperti Ekosistem
-
Kerusakan Akibat Gempa di Pulau Batang Dua Ternate
-
Uang Tunai di Pemilu Harus Dibatasi
-
DPR Harus Segera Revisi UU Tipikor Guna Atur Kerugian Negara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.