Aturan DHE SDA Dikritik, Menkeu Purbaya Bongkar Celah Regulasi Era Sri Mulyani
Sabtu, 10 Jan 2026, 16:58 WIBJAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengungkap borok besar dalam tata kelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang selama ini berjalan. Ia menyebut regulasi lama menyimpan banyak celah, sehingga devisa hasil ekspor yang seharusnya memperkuat cadangan negara justru hanya numpang lewat sebelum kembali kabur ke luar negeri dalam hitungan jam.
Pernyataan keras ini disampaikan Purbaya saat membeberkan progres revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE, yang disebut-sebut sebagai pengganti aturan sebelumnya.Â
Menurut Purbaya, draf revisi PP tersebut sudah dikirim ke Istana beberapa minggu lalu dan bahkan telah ditandatangani Presiden pada akhir pekan sebelumnya. Artinya, aturan ini tinggal menunggu tahap pengundangan dan siap diterapkan dalam waktu dekat.
âSecara substansi sudah clear. Tinggal keluar saja,â ujar Purbaya, menegaskan pemerintah tak akan ragu melangkah lebih jauh dalam memperketat pengelolaan devisa ekspor.
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah rencana mewajibkan penempatan DHE sumber daya alam (SDA) hanya di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tujuannya sederhana namun fundamental: agar pemerintah memiliki kontrol yang lebih kuat dan transparan terhadap aliran devisa.
Purbaya lalu membeberkan data yang mencengangkan. Pada akhir 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sekitar USD155,7 miliar. Setahun kemudian, di akhir Desember 2025, angkanya hanya naik tipis menjadi USD156,5 miliarâbertambah sekitar USD0,8 miliar saja. Padahal, pada periode yang sama, surplus neraca perdagangan Indonesia mencapai USD38,5 miliar.
âIni yang aneh,â tegas Purbaya.Â
âSurplus perdagangan besar, tapi dampaknya ke cadangan devisa hampir tidak terasa,â lanjutnya.Â
Kondisi ini memperkuat kecurigaan pemerintah aturan DHE lama terlalu longgar. Uang hasil ekspor memang masuk ke dalam negeri, tetapi tidak bertahan lama. Dalam waktu singkat, bahkan hitungan jam, dana tersebut kembali mengalir keluar, baik melalui berbagai instrumen keuangan maupun skema lain yang sulit dikontrol.
Dengan revisi aturan DHE, pemerintah berharap dapat melihat dampak riil dari surplus perdagangan terhadap cadangan devisa dalam kondisi yang lebih normal.
Artinya, setelah memperhitungkan arus modal keluar (capital outflow), devisa ekspor tetap memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan ekonomi nasional.
Purbaya menekankan kebijakan ini bukan semata-mata soal administrasi perbankan, melainkan bagian dari strategi besar menjaga stabilitas sistem keuangan.Â
Jika cadangan devisa kuat dan likuiditas terjaga, maka pasar keuangan akan lebih stabil, tekanan terhadap rupiah berkurang, dan kepercayaan investor meningkat.
âKalau devisa kita cukup, pasar finansial lebih tenang, dan nilai tukar rupiah juga akan lebih baik ke depan,â ujarnya optimistis.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas pemerintah era Purbaya tak ingin lagi membiarkan devisa hasil kerja keras ekspor nasional hanya singgah sebentar sebelum menghilang. Aturan baru DHE diharapkan menjadi titik balik dari sekadar angka surplus di atas kertas, menjadi kekuatan nyata yang menopang ekonomi Indonesia.
- bank himbara
- Devisa Hasil Ekspor
- DHE
- DHE SDA
- Sri Mulyani
- Menkeu Purbaya
- Purbaya
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
-
Harga Susu Dunia Turun di Tengah Blokade Selat Hormuz
-
T.O.P Eks BIGBANG Comeback dengan Album Solo Perdana "Another Dimension"
-
Menkeu Purbaya: Kepercayaan Pemerintah China ke Indonesia Tetap Terjaga
-
Purbaya Nilai Pelemahan Rupiah dan IHSG Tak Sesuai dengan Fundamental Ekonomi RI
-
Lonjakan Harga Menguji, Perajin Tahu Tempe Bekasi Tak Kehabisan Cara
-
Arus Mudik H-2 Lebaran 2026 Padat Merayap
-
Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Ungkap Banyak Biro Haji Ikut Kembalikan Uang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.