Menkeu Perketat Aturan Batas Defisit APBD
📅 Rabu, 07 Jan 2026, 01:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ANTARA/Bayu Pratama S
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025, Selasa (6/1).
Seperti dikutip dari Antara, PMK 101/2025 menggantikan PMK 83/2023 dengan penurunan dan penyeragaman batas maksimal defisit. Batas kumulatif defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) APBN 2026, lebih kecil dibanding aturan sebelumnya sebesar 0,24 persen.
“Batas maksimal defisit APBD 2026 ditetapkan seragam sebesar 2,5 persen dari perkiraan pendapatan daerah, tidak lagi dibedakan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah,”ujarnya.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026 juga ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2026, lebih rendah dari aturan sebelumnya sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2024.
“Pembiayaan utang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 101/2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ditambahkan, pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.
Karenanya, kepala daerah perlu menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada menteri keuangan sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi oleh mendagri atau gubernur.
PMK 101/2025 ditandatangani pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 31 Desember 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jaga Fiskal
Secara terpisah, Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, menilai pembatasan defisit APBD) memiliki sisi positif dan negatif. Namun secara umum, kebijakan tersebut bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah agar tidak terjerat utang berlebihan.
Menurut Esther, pembatasan defisit dapat mendorong efisiensi pengelolaan anggaran, menjaga kepercayaan investor, serta membatasi beban utang jangka panjang. Sebaliknya, jika batas defisit dilampaui, daerah berisiko mengalami peningkatan utang, penurunan investasi, dan perlambatan ekonomi.
“Pembiayaan defisit yang besar umumnya bersumber dari pinjaman daerah yang harus dikembalikan, sehingga dapat menambah tekanan fiskal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembatasan defisit mencegah pemerintah daerah melakukan belanja melebihi kemampuan, sekaligus mendorong pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan prudent. Namun, defisit yang berkelanjutan dapat meningkatkan beban bunga dan cicilan utang, mengurangi anggaran pembangunan, serta menurunkan kepercayaan investor.
“Jika defisit terus terjadi secara berkelanjutan, risiko fiskal akan meningkat dan dapat mengganggu stabilitas fiskal daerah, bahkan berdampak pada stabilitas nasional,” pungkas Esther.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!