Bali Catat Rp369 Miliar dari Pungutan Wisman Sepanjang 2025
Minggu, 04 Jan 2026, 17:35 WIBDENPASAR â Pungutan wisatawan asing (PWA) pada dasarnya dirancang sebagai bentuk kontribusi langsung wisatawan terhadap keberlanjutan destinasi.
Lewat skema ini, pariwisata tidak hanya bicara soal jumlah kunjungan, tetapi juga tentang bagaimana dampaknya bisa kembali ke lingkungan, budaya, dan infrastruktur yang menopang pariwisata itu sendiri.
Secara analitis namun santai, tantangan pungutan ini bukan sekadar besaran tarif, melainkan kepatuhan dan sistem pemungutan yang efektif.
Ketika wisatawan memahami manfaatnya dan mekanismenya dibuat sederhana, pungutan justru bisa diterima sebagai bagian dari pengalaman berwisata yang bertanggung jawab.
Pada akhirnya, pungutan wisatawan asing bukan beban, melainkan investasi bersama agar destinasi tetap lestari dan berkualitas.
Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan capaian pungutan wisatawan asing (PWA) sepanjang 2025 menyentuh angka Rp369 miliar.
Ia mengakui angka ini masih tergolong rendah dibanding jumlah kunjungan wisman ke Bali, namun positifnya jumlah PWA meningkat dibanding penerapan tahun pertama 2024.
âBaru mencapai nilainya Rp369 miliar, kalau dibandingkan persentase terhadap jumlah wisatawan asingnya itu 34,8 persen atau hampir 35 persen, ini sedikit meningkat dari tahun lalu yang 32 persen,â kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Sabtu (3/1).
Pemprov Bali sendiri mencatat jumlah kunjungan wisman sepanjang 2025 mencapai 7,1 juta, sehingga capaian PWA masih kurang jauh, bahkan belum mencapai target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 yaitu Rp500 miliar.
Namun, Koster mewajarkan kondisi ini, sebab kebijakan PWA sebesar Rp150 ribu tiap kunjungan wisman itu baru berlangsung di tahun kedua.
âIni kan kebijakan baru regulasi lokal yang baru berjalan 2 tahun, ini juga sudah ada kemajuan,â ucapnya.
Ke depan untuk meningkatkan nilai dan persentase pungutan wisman, Pemprov Bali akan melakukan optimalisasi dengan strategi komunikasi, informasi, dan strategi, termasuk menjajaki kerja sama-kerja sama dengan institusi terkait.
âAkan ada kerja sama dengan Kementerian Imigrasi juga dengan Angkasa Pura, juga dengan para pelaku maskapai penerbangan, memang ini tidak bisa sekaligus,â ujarnya.
Peningkatan capaian PWA tahun ini, menurut Koster, berkat perubahan peraturan daerah yang mengatur imbal jasa atau insentif bagi pelaku usaha pariwisata yang membantu mengumpulkan pungutan ke wisatawannya masing-masing.
Sejak Agustus 2025 hingga akhir tahun setidaknya 150 pelaku usaha akomodasi telah bergabung sebagai endpoint dimana mereka mendapat insentif 3 persen atas setiap pungutan yang mereka kumpulkan, dimana Pemprov Bali mengaku akan terus menambah kerja sama ke depan.
âKerja sama imbal jasa dengan pelaku pariwisata juga sudah berdampak tahun ini berkat bantuan itu, bisa naik 3 persen lah,â ucap Gubernur Koster.
Ia mengingatkan bahwa seluruh hasil pungutan wisman ini sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 serta peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraannya akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dimanfaatkan untuk pelestarian kebudayaan serta perlindungan lingkungan Bali.
âIni digunakan untuk budaya seperti di desa adat maupun juga untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan dan sosial,â kata dia.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polres: Volume Kendaraan di Tol Batang Melonjak, 2.183 Kendaraan Lintasi GT Kalikangkung
-
Jalan Mulus, Ekonomi Tumbuh: Dampak Besar Infrastruktur di Sulsel
-
Internet Gratis untuk Semua! Cek Daftar 48 Titik WiFi Publik di Tanjungpinang yang Bikin Hemat Kuota
-
Gubernur Andi Sudirman Turun Tangan. Jalan Poros Pammanjengan Maros yang Rusak Parah Mulai Ditangani
-
KKP Awasi Ketat Pemanfaatan Ruang Laut Kawasan Kura-Kura Bali
-
Larangan membuang sampah organik di TPA Suwung Bali
-
WFH Jumat Berlaku di Jakarta, Pemprov DKI Atur Skema 25-50 Persen Pegawai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.