Wamenaker Gandeng Buruh, Revisi UU Ketenagakerjaan Masuk Babak Penentu
Senin, 08 Jun 2026, 15:35 WIBJAKARTA â Regulasi ketenagakerjaan menjadi fondasi penting dalam menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kebutuhan dunia usaha.
Aturan yang adaptif mampu memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjamin hak-hak tenaga kerja, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga kondisi kerja yang layak.
Di tengah perubahan struktur ekonomi dan perkembangan teknologi, regulasi ketenagakerjaan dituntut lebih fleksibel tanpa mengurangi aspek perlindungan.
Reformasi yang tepat dapat meningkatkan produktivitas, memperluas penciptaan lapangan kerja, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja/serikat buruh untuk berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/6), mengatakan pemerintah juga turut mengajak serikat pekerja/buruh dalam pembaruan sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia kerja saat ini.
âKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,â kata Afriansyah.
Lebih lanjut, ia menegaskan kesiapan Kemnaker untuk memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta DPR RI dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.
Selain itu, Afriansyah menekankan bahwa keterlibatan pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh dalam proses revisi regulasi ketenagakerjaan sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, memberikan pelindungan yang optimal bagi pekerja, serta tetap mendukung iklim usaha yang sehat dan produktif.
âKontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia) sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,â ujar dia.
Selain revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mendorong percepatan pembaruan sejumlah regulasi yang dinilai sudah usang, termasuk Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Uap peninggalan era kolonial.
Menurut Wamenaker, pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjawab tantangan industri modern.
Ia mencontohkan, sanksi denda sebesar Rp100.000 atau kurungan tiga bulan bagi pelanggar ketentuan K3 yang masih tercantum dalam regulasi lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Oleh karena itu, lanjutnya, Kemnaker mendorong pembaruan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas dan memiliki efek jera.
âPelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif,â ujar dia.
- buruh
- Revisi UU ketenagakerjaan
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tembus Rp20,79 Triliun, Pembayaran Dana Pensiun Melonjak Tajam, Ada Apa?
-
Cegah Dehidrasi Pemudik Lewat Jalur Sumsel karena Panas Terik
-
Ikhtiar Maksimal Hadapi Banjir Rob Berulang di Pesisir Utara Jakarta
-
Puluhan Ribu Buruh Hari Ini Bakal Gelar Aksi terkait Revisi UU Ketenagakerjaan
-
LG Perkenalkan Air Purifier yang Efektif Bersihkan Debu, Bau, Virus, dan Bakteri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.