Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Purbaya Mengakui Registrasi Sistem Coretax Masih Mengalami Kendala

📅 Kamis, 01 Jan 2026, 03:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Purbaya Mengakui Registrasi Sistem Coretax Masih Mengalami Kendala Doc: Antara
Ket. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam taklimat media, di Jakarta, Rabu (31/12)

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa sistem Coretax hingga kini belum sepenuhnya berfungsi secara optimal.

Menkeu mengakui masih terdapat gangguan yang membuat sebagian pengguna kesulitan mengakses sistem perpajakan tersebut.

Dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (31/12), Purbaya mengatakan beberapa hari terakhir dirinya menerima sejumlah keluhan langsung dari pengguna yang tidak dapat masuk ke dalam sistem Coretax.

"Jadi kemungkinan besar ya prosedurnya agak complicated, atau ada kurang apa, emailnya gantinya rumit. Nanti saya akan cek lagi ke orang pajak," ujarnya.

Menurut dia, kendala utama Coretax terletak pada kerumitan tahapan administrasi, termasuk proses pendaftaran dan penggunaan email yang dinilai membingungkan.

Maka dari itu, ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan pendampingan kepada wajib pajak (WP) serta menyiapkan petunjuk teknis yang lebih sederhana dan mudah dipahami.

Menkeu mencontohkan, penggunaan Coretax di kantor pelayanan pajak (KPP) relatif berjalan lebih lancar, karena wajib pajak mendapat bantuan langsung dari petugas.

Hal itu menunjukkan bahwa sistem sebenarnya bisa dijalankan, namun masih membutuhkan penyederhanaan alur serta sosialisasi yang lebih luas, khususnya bagi pengguna di luar KPP.

Lebih lanjut terkait pengelolaan sistem, Menkeu menyampaikan bahwa Coretax sudah tidak lagi berada di bawah pengelolaan konsorsium LG CNS-Qualysoft.

Menurut dia, fokus utama saat ini adalah optimalisasi dan penyempurnaan sistem yang telah diserahkan kepada pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah akun wajib pajak yang telah diaktivasi dalam sistem Coretax mencapai 11.034.775 akun.

Dari total tersebut, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.131.253 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 814.932 akun, serta instansi pemerintah sebanyak 88.369 akun.

Selain itu, tercatat sebanyak 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah melakukan registrasi hingga akhir Desember 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.