Pembatasan Berlaku, Kemenhub Tegaskan Aturan untuk Truk Sumbu Tiga
Minggu, 28 Des 2025, 02:30 WIBJakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pengemudi dan perusahaan angkutan truk sumbu tiga agar mematuhi pembatasan operasional sesuai ketentuan selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, demi keselamatan lalu lintas.
"Bagi para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi kami ingatkan untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,â kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan sebagaimana keterangan di Jakarta, Sabtu (27/12).
Ia menegaskan kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025 terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol (arteri) selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Berdasarkan SKB tersebut, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dari tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, tidak ada window time.
"Kemudian dilarang melintasi jalan non-tol atau arteri pada tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pada jam 05.00 sampai 22.00 waktu setempat," ujar Aan.
Dia mengatakan pihaknya telah melaksanakan analisa dan evaluasi pelaksanaan operasi angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 bersama Korlantas Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja guna memastikan keselamatan dan kelancaran angkutan periode libur akhir tahun.
âKali ini kami melaksanakan analisa dan evaluasi serta doa bersama dengan harapan pelaksanaan angkutan Nataru berjalan selamat, aman, dan lancar,â ucap Aan di Command Center KM 29 Cikarang, Bekasi.
Kemenhub, tambah Aan, beserta pemangku kepentingan terkait lainnya akan menjadikan hasil analisa dan evaluasi operasi angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 sebagai dasar penguatan pengawasan dan strategi pengaturan arus lalu lintas serta arus balik mudik dan libur Natal dan tahun baru.
"Ini dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berlangsung selamat, aman, dan lancar," imbuh Aan.
Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi selama operasi angkutan Natal dan tahun baru.
Ia melanjutkan, pemberian sanksi akan dilakukan bagi angkutan barang yang tetap melintasi jalan tol pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
âHasil kesepakatan bersama sesuai SKB sudah jelas kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi tol, termasuk jalan arteri pada waktu tertentu, kami mengingatkan agar angkutan barang tidak melintasi jalan tol," kata Agus.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tim Audit Sistem Manajemen Pengamanan Korsabahara Polri, Cek Implementasi "SMP" Obvitnas di PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bogor
-
Pacu Jalur vs Dragon Boat: Beda Format, Satu Ruh Sungai
-
Taylor Fritz dan Coco Gauff Pimpin Amerika Serikat Pertahankan Gelar United Cup
-
September Jadi Musim Emas, Purwakarta Panen Raya Padi
-
LRT Jabodebek bersama Kemenhub perkuat kesiapan rangkaian TS 20
-
Cuaca Jakarta di Akhir Pekan, Sebagian Wilayah Cerah Berawan dari Pagi hingga Siang
-
Gereja Katedral Jakarta Selenggarakan Misa Pontifikal Natal 2025
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.