Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bank Tanah: Pengembangan Wilayah Penunjang IKN Selaras RTRW Penajam

📅 Minggu, 28 Des 2025, 17:26 WIB | Oleh:
Bank Tanah: Pengembangan Wilayah Penunjang IKN Selaras RTRW Penajam Doc: ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan
Ket. Salah satu lokasi HPL Badan Bank Tanah di Kabupeten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, sebagai pengembangan kawasan penunjang IKN.

PENAJAM PASER UTARA - Badan Bank Tanah menyebut pengembangan wilayah penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) lembaga itu diselaraskan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Revisi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara masih berlangsung," ujar Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah Syafran Zamzami ketika ditanya menyangkut rencana pengembangan kawasan di atas lahan yang dikelola lembaga itu di Penajam, Minggu (28/12).

Revisi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi bagian penting sebelum pengembangan kawasan di atas HPL Badan Bank Tanah, lanjut dia, dilakukan secara luas.

Terdapat perbedaan RTRW IKN, terutama terkait perencanaan untuk pengembangan kawasan penunjang IKN harus terintegrasi dengan RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara, yang berbatasan langsung dengan calon ibu kota Indonesia itu.

Badan Bank Tanah mengelola 4.162 hektare lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) dengan status HPL berada di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sehingga, diperlukan penyelarasan RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara dengan pengembangan kawasan penunjang IKN, ujarnya, khususnya pada aspek perencanaan kawasan bawah tanah dan integrasi tata ruang wilayah.

Saat ini tengah memasuki tahap penyelarasan kebijakan RTRW dengan Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perencanaan bagi pemerintah maupun calon investor.

Perbedaan rencana tata ruang antara wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan kawasan IKN, kata dia, menjadi alasan utama diperlukan penyelarasan.

"Integrasi dengan kebijakan tata ruang pemerintah daerah tetap harus dilakukan agar pengembangan kawasan berjalan selaras," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Pentagon Tutup Mulut soal E...
Megapolitan
Urus SIM Tak Repot Lagi, Ad...
Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.