Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bank Tanah: Pengembangan Wilayah Penunjang IKN Selaras RTRW Penajam

📅 Minggu, 28 Des 2025, 17:26 WIB | Oleh:
Bank Tanah: Pengembangan Wilayah Penunjang IKN Selaras RTRW Penajam Doc: ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan
Ket. Salah satu lokasi HPL Badan Bank Tanah di Kabupeten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, sebagai pengembangan kawasan penunjang IKN.

PENAJAM PASER UTARA - Badan Bank Tanah menyebut pengembangan wilayah penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) lembaga itu diselaraskan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Revisi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara masih berlangsung," ujar Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah Syafran Zamzami ketika ditanya menyangkut rencana pengembangan kawasan di atas lahan yang dikelola lembaga itu di Penajam, Minggu (28/12).

Revisi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi bagian penting sebelum pengembangan kawasan di atas HPL Badan Bank Tanah, lanjut dia, dilakukan secara luas.

Terdapat perbedaan RTRW IKN, terutama terkait perencanaan untuk pengembangan kawasan penunjang IKN harus terintegrasi dengan RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara, yang berbatasan langsung dengan calon ibu kota Indonesia itu.

Badan Bank Tanah mengelola 4.162 hektare lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) dengan status HPL berada di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sehingga, diperlukan penyelarasan RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara dengan pengembangan kawasan penunjang IKN, ujarnya, khususnya pada aspek perencanaan kawasan bawah tanah dan integrasi tata ruang wilayah.

Saat ini tengah memasuki tahap penyelarasan kebijakan RTRW dengan Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perencanaan bagi pemerintah maupun calon investor.

Perbedaan rencana tata ruang antara wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan kawasan IKN, kata dia, menjadi alasan utama diperlukan penyelarasan.

"Integrasi dengan kebijakan tata ruang pemerintah daerah tetap harus dilakukan agar pengembangan kawasan berjalan selaras," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Trump Yakin Teheran Izinkan...
Luar Negeri
Jepang Layangkan Protes ata...
Nasional
Pemerintah Perlu Percepat E...
Ekonomi
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.