Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah atas Penyalahgunaan Dana 1MDB

Jumat, 26 Des 2025, 15:44 WIB

PUTRA JAYA - Mantan perdana menteri Malaysia yang dipenjara, Najib Razak, telah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, dalam persidangan terbesar hingga saat ini terkait skandal penipuan bernilai miliaran dolar yang berkaitan dengan dana negara 1MDB, Jumat (26/12)

Dari The Guardian, Najib telah didakwa dengan empat tuduhan korupsi dan 21 tuduhan pencucian uang karena menerima transfer ilegal sekitar 2,2 miliar ringgit (544,15 juta dolar AS) dari 1MDB . Dia secara konsisten membantah melakukan kesalahan.

Ket. Foto: Mantan PM Malaysia, Najib Razak telah dipenjara sejak Agustus 2022, ketika pengadilan tertinggi Malaysia menguatkan vonis korupsi terhadapnya. Dia membantah melakukan kesalahan. — Sumber: Istimewa

Para penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat mengatakan setidaknya 4,5 miliar dolar diambil dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dana negara yang didirikan bersama oleh Najib pada tahun 2009 saat menjabat. Lebih dari 1 miliar diduga masuk ke rekening yang terkait dengan Najib, yang telah membantah melakukan kesalahan.

Najib, 72 tahun, telah dipenjara sejak Agustus 2022 , ketika pengadilan tertinggi Malaysia menguatkan vonis korupsi atas penerimaan dana ilegal dari unit 1MDB. Hukuman penjara 12 tahunnya dalam kasus itu dikurangi setengahnya tahun lalu oleh dewan pengampunan.

Najib berulang kali mengatakan bahwa ia telah disesatkan oleh para pejabat 1MDB dan buronan keuangan Jho Low, yang telah didakwa di AS karena peran sentralnya dalam kasus tersebut. Low, yang keberadaannya tidak diketahui, telah membantah melakukan kesalahan.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.