Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah atas Penyalahgunaan Dana 1MDB

Jumat, 26 Des 2025, 15:44 WIB

PUTRA JAYA - Mantan perdana menteri Malaysia yang dipenjara, Najib Razak, telah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, dalam persidangan terbesar hingga saat ini terkait skandal penipuan bernilai miliaran dolar yang berkaitan dengan dana negara 1MDB, Jumat (26/12)

Dari The Guardian, Najib telah didakwa dengan empat tuduhan korupsi dan 21 tuduhan pencucian uang karena menerima transfer ilegal sekitar 2,2 miliar ringgit (544,15 juta dolar AS) dari 1MDB . Dia secara konsisten membantah melakukan kesalahan.

Ket. Foto: Mantan PM Malaysia, Najib Razak telah dipenjara sejak Agustus 2022, ketika pengadilan tertinggi Malaysia menguatkan vonis korupsi terhadapnya. Dia membantah melakukan kesalahan. — Sumber: Istimewa

Para penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat mengatakan setidaknya 4,5 miliar dolar diambil dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dana negara yang didirikan bersama oleh Najib pada tahun 2009 saat menjabat. Lebih dari 1 miliar diduga masuk ke rekening yang terkait dengan Najib, yang telah membantah melakukan kesalahan.

Najib, 72 tahun, telah dipenjara sejak Agustus 2022 , ketika pengadilan tertinggi Malaysia menguatkan vonis korupsi atas penerimaan dana ilegal dari unit 1MDB. Hukuman penjara 12 tahunnya dalam kasus itu dikurangi setengahnya tahun lalu oleh dewan pengampunan.

Najib berulang kali mengatakan bahwa ia telah disesatkan oleh para pejabat 1MDB dan buronan keuangan Jho Low, yang telah didakwa di AS karena peran sentralnya dalam kasus tersebut. Low, yang keberadaannya tidak diketahui, telah membantah melakukan kesalahan.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.