Remisi Natal 2025, 610 Narapidana di Jakarta Dapat Pengurangan Hukuman hingga Dua Bulan

Kamis, 25 Des 2025, 14:06 WIB

JAKARTA - Sebanyak 610 narapidana yang menjalani masa pidana di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025. Pengurangan masa hukuman tersebut diberikan pada Kamis, 25 Desember 2025.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Menurutnya, pemberian remisi disesuaikan dengan masa pidana serta pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan.

Ket. Foto: — Sumber: ANTARA News

Mashudi menjelaskan bahwa remisi Natal hanya diberikan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi kriteria, terutama berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Penilaian tersebut didasarkan pada kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.

Program pembinaan yang dimaksud mencakup pembinaan keagamaan maupun pelatihan keterampilan kerja. Selain itu, warga binaan juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan petugas pemasyarakatan.

Mashudi berharap pemberian remisi Natal 2025 dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan yang tersedia. Ia menilai remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga bagian dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial.

Bagi warga binaan yang menerima remisi dan langsung dinyatakan bebas, Mashudi berharap keterampilan yang diperoleh selama menjalani masa pidana dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran lingkungan sosial dalam menerima kembali para mantan narapidana.

Menurutnya, warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki kesempatan untuk berubah dan berkontribusi secara positif setelah menyelesaikan masa hukuman. Pemberian remisi Natal ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kehidupan yang lebih baik di luar tembok pemasyarakatan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Muhammad Daniel Ramadhan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.