Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov-DPRD Banten Sepakati Perda Bank Banten dan Jamsostek

📅 Rabu, 24 Des 2025, 08:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov-DPRD Banten Sepakati Perda Bank Banten dan Jamsostek Doc: ANTARA
Ket. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi dan Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dalam rapat paripurna penetapan raperda penguatan Bank Banten dan jaminan sosial pekerja di Kota Serang, 

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten menyepakati dua regulasi strategis yakni Perda tentang Penyertaan Modal ke Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk Bank Banten dan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dua perda tersebut dinilai krusial bagi penguatan ekonomi daerah dan perlindungan tenaga kerja. Pengesahan dua perda tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten sebagai hasil pembahasan lintas lembaga yang menitikberatkan pada keberlanjutan fiskal daerah dan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi dalam keterangannya di Kota Serang, Rabu (24/12), menyatakan perda penyertaan modal memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali dalam memperbaiki kinerja dan kesehatan Bank Banten.

Ia menegaskan peran pemerintah daerah sangat menentukan keberlangsungan bank milik daerah tersebut.

“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025, kepemilikan saham Pemprov Banten tercatat sebesar 66,11 persen. Hal ini menunjukkan kapasitas Pemprov Banten sangat vital dalam menjamin keberlangsungan usaha Bank Banten,” kata Deden.

Melalui penguatan permodalan itu, Bank Banten diarahkan beroperasi secara profesional dan mandiri, sekaligus menjadi instrumen fiskal daerah. “Tujuannya agar Bank Banten dapat menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Selain sektor keuangan daerah, Pemprov Banten juga menekankan penguatan perlindungan pekerja melalui Perda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini dirancang untuk memastikan kepastian perlindungan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya di seluruh wilayah Banten.

“Perda ini menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya, serta memperkuat peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan,” kata Deden.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti pengesahan perda tersebut dengan pengundangan dan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Sementara itu, Anggota Panitia Khusus III DPRD Provinsi Banten Mansur menegaskan bahwa perda penyertaan modal Bank Banten telah disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi Otoritas Jasa Keuangan.

“Salah satu tujuan utama Raperda ini adalah memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ini juga memastikan Bank Banten memenuhi modal inti minimum sesuai ketentuan OJK,” ujar Mansur.

Ia menyebutkan, regulasi tersebut juga mendukung skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang telah dirampungkan sebagai bagian dari upaya konsolidasi dan pemulihan perbankan daerah agar lebih sehat dan berdaya saing.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.