Pemkot Magelang Sosialisasikan Hasil Penghitungan UMK 2026 kepada Pengusaha dan Pekerja
📅 Selasa, 23 Des 2025, 19:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Magelang - Pemerintah Kota Magelang mensosialisasikan hasil penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) Magelang Tahun 2026 kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono di Magelang, Selasa (23/12), menyatakan kebijakan UMK bukan keputusan sepihak kepala daerah, melainkan hasil proses negara yang mengacu pada regulasi nasional dan data ekonomi yang objektif.
Kegiatan tersebut digelar di Gedung Wanita Kota Magelang dan diikuti perwakilan dari 110 perusahaan.
"UMK adalah kebijakan negara yang dihitung berdasarkan regulasi nasional, menggunakan data ekonomi objektif, serta melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang representatif," katanya.
Adapun hasil penghitungan UMK Kota Magelang Tahun 2026 merupakan proses yang sah, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah, berada di posisi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Upah minimum adalah batas paling bawah, bukan batas paling atas. UMK merupakan jaring pengaman bagi pekerja," katanya.
Karena itu, katanya, perusahaan yang memiliki kemampuan didorong untuk memberikan pengupahan yang lebih baik melalui dialog internal dan hubungan industrial yang sehat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang Susilowati menjelaskan sosialisasi ini menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan terstruktur.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya, salah satu upaya mewujudkan pengupahan yang adil adalah dengan menciptakan pengupahan berbasis struktur dan skala upah.
"Karena itu, kami memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi hasil perhitungan upah minimum agar dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan," katanya.
Ia menyampaikan sosialisasi tahun ini dilaksanakan pada 23 Desember 2025, menyesuaikan dengan jadwal dari pemerintah pusat yang mengalami penyesuaian waktu.
"Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi sekaligus sarana koordinasi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah terkait UMK Tahun 2026," katanya.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Magelang Edi Sutrisno menuturkan sosialisasi ini juga bertujuan memberikan informasi awal kepada perusahaan agar siap menghadapi penetapan UMK dan menghindari potensi gejolak di lapangan.
"UMK masih menunggu penetapan pada 24 Desember 2025. Informasi awal ini penting agar perusahaan siap, karena seharusnya UMK sudah diumumkan sejak November," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!