- Home
-
- Luar Negeri
-
- Kolombia Deklarasikan Daru...
Kolombia Deklarasikan Darurat Ekonomi
Selasa, 23 Des 2025, 22:18 WIBBOGOTA - Pemerintah Kolombia, Senin (22/12), mengeluarkan dekrit yang menyatakan bahwa negara tersebut akan memasuki keadaan darurat ekonomi dan sosial selama 30 hari, menurut media lokal.
Xinhua melaporkan, Selasa (23/12), langkah tersebut bertujuan untuk mengatasi situasi sulit yang sedang dihadapi Kolombia saat ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah meluasnya krisis.
Analisis media menunjukkan penyebab langsung pengumuman keadaan darurat tersebut adalah penolakan rancangan undang-undang (RUU) reformasi pajak pemerintah oleh Kongres pada 9 Desember, yang menyebabkan anggaran nasional Kolombia tahun 2026 menghadapi defisit fiskal sekitar 16 triliun peso Kolombia.
Dekret tersebut menyatakan bahwa, setelah pengumuman keadaan darurat, pemerintah dapat mengeluarkan serangkaian dekret yang mengikat secara hukum untuk mengatasi krisis dan mencegahnya meluas.
Pemerintah juga dapat memberlakukan pajak baru untuk sementara waktu atau mengubah pajak yang saat ini berlaku. Ant/Xinhua
- kolombia
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
KUR di KTI Mayoritas Terserap ke Produksi: Mesin Ekonomi Riil Mulai Panas
-
BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis 2026 bagi UMK
-
Cegah Kekerasan Anak, Pemkot Malang Perkuat Peran Keluarga
-
Wisata Makin Romantis, Bantul Gelar ‘Lanterne Festival de Paris’ di Tepi Pantai
-
Revisi ARB dan Trading Halt, Upaya BEI Pulihkan Kepercayaan Pasar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.