Kolombia Deklarasikan Darurat Ekonomi

Selasa, 23 Des 2025, 22:18 WIB

BOGOTA - Pemerintah Kolombia, Senin (22/12), mengeluarkan dekrit yang menyatakan bahwa negara tersebut akan memasuki keadaan darurat ekonomi dan sosial selama 30 hari, menurut media lokal.

Xinhua melaporkan, Selasa (23/12), langkah tersebut bertujuan untuk mengatasi situasi sulit yang sedang dihadapi Kolombia saat ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah meluasnya krisis.

Ket. Foto: Ilustrasi mata uang peso Kolombia. — Sumber: AFP/ANDINA

Analisis media menunjukkan penyebab langsung pengumuman keadaan darurat tersebut adalah penolakan rancangan undang-undang (RUU) reformasi pajak pemerintah oleh Kongres pada 9 Desember, yang menyebabkan anggaran nasional Kolombia tahun 2026 menghadapi defisit fiskal sekitar 16 triliun peso Kolombia.

Dekret tersebut menyatakan bahwa, setelah pengumuman keadaan darurat, pemerintah dapat mengeluarkan serangkaian dekret yang mengikat secara hukum untuk mengatasi krisis dan mencegahnya meluas.

Pemerintah juga dapat memberlakukan pajak baru untuk sementara waktu atau mengubah pajak yang saat ini berlaku. Ant/Xinhua

  • kolombia

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.