Modus Baru Jual Ganja di Media Sosial, Berawal dari Paket Mencurigakan Ini Akhirnya Terbongkar Peredarannya
Kamis, 20 Agu 2026, 00:06 WIBBALIKPAPAN - Tim gabungan lintas instansi menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan modus operandi pemesanan melalui media sosial di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Modus pemesanan melalui media sosial ini semakin sering kami temukan. Oleh karena itu setiap informasi paket mencurigakan langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan dan controlled delivery," kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu di Balikpapan, Rabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan paket mencurigakan di sebuah gerai jasa pengiriman di kawasan Manggar, Balikpapan.
Operasi tersebut melibatkan Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, Tim Berantas Kantor Wilayah Bea Cukai, Tim K9 Direktorat Samapta (Ditsamapta), serta Tim K9 Bea Cukai.
Pemeriksaan awal dilakukan dengan bantuan satwa K9 untuk memastikan isi paket. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis ganja.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan metode control delivery (CD) untuk memastikan penerima barang dan mengungkap jaringan yang terlibat.
Melalui CD, petugas mengamankan seorang pria berinisial AN (31) di kawasan Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan. AN diduga memesan ganja melalui transaksi daring menggunakan media sosial.
Saat penggeledahan, petugas gabungan lintas instansi ini menemukan satu paket berisi ganja dengan berat bruto sekitar 60 gram dan berat netto sekitar 35 gram.
Selain itu, turut diamankan kemasan paket, pakaian, telepon seluler, serta bukti transaksi yang berkaitan dengan pemesanan barang tersebut.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kontrakan AN di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan, dan menemukan timbangan digital berukuran besar, kertas lintingan tembakau merek RAW, dan satu bundel plastik klip bening berukuran sedang.
Romylus mengatakan AN mengaku memperoleh barang tersebut setelah melakukan pemesanan melalui aplikasi Instagram, yang menjadi dasar pengembangan terhadap jaringan pemasok.
Ia menyebut pihak yang diduga memasok ganja kepada AN telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Petugas masih menelusuri jejak komunikasi dan transaksi daring yang berkaitan dengan pemesanan barang.
Dengan penangkapan AN dan temuan barang bukti, tim gabungan kini fokus pada pengejaran pemasok serta pemetaan jaringan daring yang diduga terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
- Peredaran Ganja
- Media Sosial
- Modus Baru
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Skuad PSS Sleman Belum Lengkap, Pelatih Masih Berburu Tambahan Pemain
-
Bijak Bermedsos, Psikolog Ingatkan Perilaku di Media Sosial Cerminkan Karakter dan Integritas Seseorang
-
Kepastian Kebijakan, Tantangan Terbesar Pengembangan PLTS
-
Pemerintah Ubah Arah PRSU, Fokus Pertemukan UMKM dengan Pasar
-
Petani Maros Andalkan Ojek Pertanian saat Kemarau, Beralih ke Angkut Kuda saat Musim Hujan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.