BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis 2026 bagi UMK
Senin, 05 Jan 2026, 08:25 WIBJAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
âPegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,â kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/1).
Haikal mengatakan pembukaan kuota SEHATI tahun 2026 merupakan bagian dari kehadiran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal.
Lebih lanjut, ia mengatakan upaya ini juga sebagai bentuk kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal produknya, sehingga agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.
âSebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita,â kata Haikal.
Haikal menjelaskan kuota sertifikat halal gratis tersebut merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia untuk memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
âBagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,â ujarnya.
Program SEHATI ini, lanjut Babe Haikal, dipastikan memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal. Pertama, UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, pelaku UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, para pelaku UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya.
Selanjutnya, dengan mendapatkan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasararannya dan meningkatkan omzet usahanya.
âDengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia,â ujar Haikal.
Berita Terkait:
-
Suara Tembakan di Gedung Putih, Trump Sedang di Ruang Oval
-
Media: Kerangka Kesepakatan AS-Iran telah Mencapai 95 Persen
-
City 8 Kali Juara Piala FA, Berikut Daftar Para Juara Lainnya
-
Apresiasi Kebijakan Kemenkeu, Bank Mandiri Siap Optimalkan Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Klok: Hanya Butuh Satu Poin Segel Gelar Juara, Peluang Persib Ada di Tangan Sendiri
-
Festival Permainan Rakyat Kalbar: Merajut Keberagaman dan Perkuat Budaya dengan Tradisi Nusantara
-
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Begal yang Viral di Medsos
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.