Mahasiswa di Malang Tewas Ditusuk Teman Asrama, Pelaku Ditangkap

Kamis, 20 Agu 2026, 00:00 WIB

MALANG - Kepolisian Resor Kota Malang Kota, Jawa Timur, menangkap pria berinisial SK (26) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang mahasiswa berinisial AVG (25) meninggal dunia.

"Yang bersangkutan (pelaku) sudah ditangkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Rahmad Aji Prabowo di Mapolresta setempat, Rabu.

Ket. Foto: Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang, Jawa Timur, Kompol Rahmad Aji Prabowo (kedua kanan) didampingi jajaran kepolisian setempat memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota, Rabu (19/8) — Sumber: Istimewa

Dikutip dari Antara, ia menyampaikan berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, antara pelaku dengan korban merupakan teman satu asrama dan keduanya merupakan mahasiswa semester akhir di salah satu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) di Kota Malang.

Polisi menyatakan baik pelaku maupun korban berasal dari Papua Selatan.

Aji juga menyatakan kejadian penganiayaan berujung maut ini diduga dipicu faktor asmara.

"Motifnya yang bersangkutan sakit hati karena korban pernah menggoda teman wanita dari pelaku. Saat ini korban sudah dalam proses dibawa ke kampung halaman," ucapnya.

Ia menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (18/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu tersangka dan korban terlibat cek cok dan pertengkaran di dalam kamar asrama yang mereka huni.

Tersangka SK kemudian mengambil sebuah pisau dari dalam kamar dan selanjutnya menusuk korban sebanyak satu kali di bagian dada sebelah kanan.

Penusukan itu terjadi di depan kamar asrama hingga mengakibatkan korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian.

Kepolisian yang mendapatkan laporan itu langsung bergegas mendatangi lokasi, namun saat itu tersangka diketahui sempat melarikan diri dan ditangkap tepat di area perumahan di sekitar kampus tersebut.

"Dia sempat lari ke depan perumahan dan Polsek Blimbing mengambil tindakan pertama, lalu kami back up sehingga tidak sampai satu jam sudah diamankan," ucap dia.

Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.