Revisi ARB dan Trading Halt, Upaya BEI Pulihkan Kepercayaan Pasar

Selasa, 08 Apr 2025, 14:18 WIB

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 09.00.00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang melebihi 8 persen. Perdagangan dilanjutkan sekitar pukul 09:30.00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.

Ketentuan pelaksanaan trading halt dan tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

Ket. Foto: Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). — Sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman meyakini penyesuaian ketentuan penghentian sementara perdagangan efek (trading halt) dan batasan persentase auto rejection bawah (ARB) dapat meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

"Mudah-mudahan bisa memberikan confidence tambahan kepada para investor di pasar modal," ujar Iman saat sesi konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/4).

Adapun, ketentuan trading halt saat ini sebagai berikut:

Dalam hal terjadi penurunan IHSG dalam satu hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.

2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.

3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Sampai akhir sesi perdagangan; atau
  • Lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK

Iman menyampaikan penyesuaian ketentuan itu merupakan strategi yang dilakukan oleh BEI untuk mengantisipasi volatilitas pasar seiring kebijakan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

“Ini adalah beberapa strategi yang dilakukan oleh BEI untuk mengantisipasi apa yang terjadi, dengan penerapan tarif di global," ujar Iman.

Sebelumnya, BEI juga telah menerbitkan aturan yaitu memberikan izin terhadap perusahaan tercatat untuk melakukan aksi buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Kita berharap likuiditas kita bisa terus meningkat. Tidak hanya dilakukan oleh investor institusi maupun perorangan, tapi permintaan kita bertambah dengan adanya buyback yang dilakukan oleh korporasi," ujar Iman.

Dalam jangka panjang, ia melanjutkan pihaknya juga melihat potensi untuk melakukan diversifikasi tiga produk, di antaranya seperti structured warrant, single stock futures (SSF), serta kontrak berjangka instrumen asing.

Selain itu, juga ada instrumen lain yang juga sedang dikaji yaitu exchange-traded fund (ETF) emas.

"Kita harapkan tahun depan ada pengembangan di sisi information technology (IT) yang cukup besar dari bursa, sehingga kita harapkan bisa melakukan perdagangan tiga kali lipat dari yang sekarang," ujar Iman.

Lebih lanjut, pihaknya juga sedang melakukan peninjauan terhadap beberapa instrumen likuiditas, seperti liquidity provider.

"Kita sedang melihat bagaimana rencana sudah dengan diskusikan OJK terkait pembukaan kode domisili di sesi pertama dan kode broker. Mudah-mudahan bisa keluar dalam waktu dekat," ujar Iman.

Penyesuaian trading halt dan batasan persentase ARB dilakukan terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Penyesuaian dilakukan pada ketentuan pelaksanaan trading halt dan batasan persentase ARB yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Adapun, kedua surat keputusan itu akan mulai efektif diberlakukan Selasa ini.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.