Pemulihan Terancam Tersendat, Daerah Terdampak Bencana Butuh Relaksasi TKD

Kamis, 18 Des 2025, 01:00 WIB

JAKARTA – Pemerintah pusat perlu memberikan relaksasi dan dukungan khusus kepada daerah yang terdampak bencana, terutama melalui kebijakan fiskal dan penyesuaian skema Transfer ke Daerah (TKD).

Dalam kondisi darurat, kemampuan keuangan daerah cenderung tertekan, sementara kebutuhan belanja justru meningkat untuk pemulihan layanan publik dan infrastruktur dasar.

Ket. Foto: Foto udara sawah terendam banjir di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. — Sumber: ANTARA FOTO/ Yudi Manar

Tanpa keringanan tersebut, kinerja birokrasi daerah berisiko tidak berjalan optimal akibat keterbatasan anggaran dan terganggunya aktivitas pemerintahan.

Karena itu, fleksibilitas fiskal dari pemerintah pusat menjadi krusial agar pemerintah daerah dapat bergerak cepat, menjaga pelayanan publik, dan mempercepat pemulihan sosial ekonomi pascabencana.

Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra.

Menurut Syafiuddin, pembentukan Satgas merupakan langkah strategis dan sangat dibutuhkan untuk mempercepat penanganan pascabencana, khususnya banjir.

“Pembentukan Satgas ini sangat penting agar penanganan pascabencana bisa dilakukan secara cepat dan terintegrasi. Koordinasi dan kerja sama antarkementerian maupun lembaga akan berjalan lebih efektif,” ujar Syafiuddin di Jakarta, Rabu (17/12).

Syafiuddin menyoroti kondisi di lapangan yang hingga kini masih memprihatinkan. Sejumlah daerah terdampak banjir masih terisolasi akibat terputusnya akses jalan dan jembatan sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan bantuan, terutama kebutuhan pokok seperti makanan dan logistik lainnya.

“Ini harus segera ditangani,” tegasnya.

Kelonggaran Syarat

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti mengatakan hampir semua daerah memiliki kapasitas fiskal terbatas.

Bahkan, tanpa bencana sekalipun fiskalnya memang terbatas. Untuk itu, semua daerah yang tidak bisa mandiri itu harus diberi kelonggaran ke depannya.

Karenanya, Esther mendukung pemberian kelonggaran syarat penyaluran TKD bagi daerah terdampak bencana agar masih bisa menggerakan mesin birokrasinya dalam melakukan pemulihan pascabencana.

Untuk bencana Sumatera, lanjut dia, statusnya semestinya sudah menjadi bencana nasional supaya APBN membiayai semuanya, apalagi daerah terdampak sudah tidak kuat lagi.

“Butuh anggaran besar untuk membantu dan recovery fasilitas publik banyak yang rusak. Daerah tidak mampu, apalagi ini akhir tahun anggaran sudah habis. Dana untuk bencana ini harus bersifat multi years, bukan setiap tahun," tegasnya.

Pemerintah menurut dia, bisa memetakan anggaran untuk bencana. Pertama, anggaran persiapan bencana, ⁠kedua, anggaran untuk maintenance dan ketiga ⁠anggaran saat terjadi bencana dan recovery.

Terakhir, tegas dia, harus ada sanksi dan hukuman bagi pelaku pembalakan liar serta denda yang setimpal dengan kerusakan ekologi.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran syarat penyaluran TKD) bagi 52 pemerintah daerah (Pemda) yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan pascabencana.

"Karena kita memahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan, karena itu kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu bisa jadi lebih otomatis. Tentu ini setidaknya nanti untuk tahap tanggap darurat, dan nanti kita lihat lagi situasi yang berikutnya," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12).

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.