Kelonggaran Syarat TKD, Kemenkeu Percepat Pemulihan Pasca Bencana Sumatra

Selasa, 16 Des 2025, 17:25 WIB

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyesuaikan syarat penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) untuk pemerintah daerah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra, memberi ruang fleksibilitas bagi Pemda dalam mengakses dana.

Kebijakan ini menyasar 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, bertujuan mempercepat pemulihan infrastruktur, layanan publik, dan aktivitas ekonomi pascabencana.

Ket. Foto: Kondisi jembatan KA di Bungkaih, Kabupaten Aceh Utara, Aceh yang rusak terdampak banjir. — Sumber: ANTARA/ HO-KAI Sumut

Langkah tersebut tidak hanya mempermudah aliran dana ke wilayah terdampak, tetapi juga menegaskan peran fiskal pemerintah pusat dalam mitigasi risiko bencana.

Dengan kelonggaran syarat, Pemda dapat lebih cepat menyalurkan bantuan dan membiayai pemulihan, sehingga efek domino bencana terhadap perekonomian regional dapat ditekan.

"Karena kita memahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan, karena itu kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu bisa jadi lebih otomatis. Tentu ini setidaknya nanti untuk tahap tanggap darurat, dan nanti kita lihat lagi situasi yang berikutnya," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12).

Sebagaimana diketahui, dalam kondisi normal, penyaluran TKD mengharuskan Pemda memenuhi sejumlah kewajiban administratif dan teknis sebelum dana ditransfer ke rekening kas daerah.

Namun, untuk daerah terdampak banjir Sumatra, Kemenkeu memutuskan memberikan keringanan.

"Enggak pakai syarat salur. Biasanya kalau mau nyalurin DAK, ada tahapannya. Ada syarat salurnya. Ini kan Pemdanya kesusahan semua, jadi enggak usah pakai syarat salur," ujar Suahasil.

Selain pelonggaran syarat TKD, pemerintah pusat juga telah menyalurkan bantuan dana tanggap darurat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada 52 kabupaten/kota terdampak. Masing-masing daerah menerima bantuan sebesar Rp4 miliar.

"Ini sudah disalurkan dari APBN," lanjut Wamenkeu.

Selain itu, Kemenkeu juga mencermati kondisi Pemda yang saat ini masih memiliki pinjaman dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pinjaman tersebut khususnya merupakan pinjaman yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Menurut dia, pemerintah bakal melakukan penilaian menyeluruh terhadap infrastruktur yang dibiayai pinjaman PEN tersebut, terutama jika terdampak langsung oleh bencana alam.

"Kalau terkena bencana alam seperti longsor, banjir atau seterusnya, sampai seberapa jauh masih bisa digunakan. Kalau dia (infrastruktur) masih bisa digunakan, ya tentu nanti kita akan lihat apakah diperlukan restrukturisasi. Kalau tidak bisa digunakan, kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi, bahkan sampai dengan pemutihan kalau memang sudah benar-benar hancur karena bencana alam," tambahnya.

Langkah ini akan dilakukan dengan tata kelola yang ketat, termasuk penetapan tingkat kerusakan infrastruktur yang dibiayai melalui pinjaman PEN, khususnya yang disalurkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Lebih lanjut, Kemenkeu juga mulai menyiapkan alokasi anggaran untuk pemulihan pascabencana pada 2026.

Dalam hal ini, Pemerintah akan mengidentifikasi kembali kebutuhan pembangunan infrastruktur yang terdampak, meski saat ini masih berada pada tahap tanggap darurat.

"Pak Menteri Keuangan juga sudah menyampaikan kita akan siapkan anggarannya. Kita cari dari seluruh anggaran yang ada, dan ada yang di Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, ada yang untuk pembangunan infrastruktur dan yang lain. Tentu akan kita diskusikan meskipun masih dalam tahap tanggap darurat, tapi kita mulai mengidentifikasi infrastruktur apa saja yang perlu kita bangun," tutur Suahasil.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.