Pemkab Cianjur Tertibkan 216 Bangunan Liar di Jalan Raya Bandung
Selasa, 04 Agu 2026, 16:21 WIBCIANJUR --Â Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat (Jabar), menertibkan 216 kios dan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Sukaluyu hingga Ciranjang.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Cianjur, Senin, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menindak seluruh pelanggaran ketertiban di wilayahnya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar proses penataan jalur pariwisata di Cianjur berjalan optimal.
"Kami meminta masyarakat untuk memantau langsung proses yang sedang berjalan dan menyuarakan sikap tegasnya, dalam penertiban kami berkomunikasi dengan Pemprov Jabar agar Cianjur menjadi lebih baik," katanya.
Sehingga, lanjut dia, penertiban dilakukan guna meningkatkan berbagai pembangunan di Cianjur, termasuk perekonomian, dimana dengan tertatanya jalur pariwisata di Cianjur dapat meningkatkan angka kunjungan ke berbagai destinasi wisata itu.
"Kami mendukung penuh penataan yang dilakukan pemerintah provinsi guna menciptakan jalur wisata yang aman, nyaman, dan tertib, sehingga dapat mendorong perekonomian," katanya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur Djoko Purnomo mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 juncto Perda Cianjur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ia menyebut pemerintah daerah sebelum melakukan pembongkaran telah melakukan pendekatan humanis melalui sosialisasi, surat imbauan, dan pemberitahuan agar pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Penertiban dilakukan secara humanis sesuai perda, namun hingga batas waktu petugas terpaksa melakukan tindakan penertiban sesuai aturan hukum karena pemilik tidak kunjung membongkar sendiri," katanya.
Proses pembongkaran berlangsung dengan pengamanan ketat dari petugas gabungan TNI/Polri, Satpol PP, dan Damkar Cianjur, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Â Cianjur.
Petugas bersiaga mengatur arus lalu lintas di sepanjang titik penertiban agar mobilitas dan aktivitas pengguna jalan tidak terganggu secara signifikan, termasuk petugas kebersihan dengan truk jungkit langsung membawa bekas material agar tidak menumpuk di pinggir jalan.
"Penertiban dapat mengembalikan keindahan kawasan perkotaan sekaligus menjamin keselamatan para pengguna jalan, kami mengimbau masyarakat untuk tidak kembali mendirikan bangunan liar di atas ruang milik jalan," katanya.
- Penertiban Bangunan Liar
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Rekrutmen Manajer KDKMP dan KNMP Masuki Tahap Tes Kompetensi
-
Kemendag: Pelaku Usaha E-Commerce Wajib Miliki NIB
-
Atasi Macet Kronis, Pemprov DKI Mulai Pelebaran Jalan Ciledug Raya Sepanjang 280 Meter
-
BNI Salurkan 1.200 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah
-
Penjaga Pantai Taiwan Selamatkan ABK Indonesia yang Terombang-Ambing di Tanjung Eluanbi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.