Finansial Ilegal Menggila, OJK Terpaksa Tutup 2.617 Entitas Bodong
Jumat, 12 Des 2025, 21:12 WIBJAKARTA â Maraknya penipuan keuangan digital menuntut penguatan pelindungan konsumen sebagai prioritas utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan modern.
Dengan semakin banyaknya transaksi berlangsung secara online, konsumen menghadapi risiko tinggi mulai dari pencurian data, phising, hingga manipulasi aplikasi dan platform investasi.
Penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku layanan keuangan menjadi krusial untuk meminimalkan kerugian.
Selain itu, kolaborasi antara otoritas, industri, dan penyedia teknologi diperlukan agar mekanisme deteksi dini dan respons cepat dapat berjalan efektif.
Tanpa perlindungan yang kuat, inovasi digital justru dapat membuka celah baru bagi kejahatan keuangan dan melemahkan stabilitas pasar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir 2.617 entitas keuangan ilegal sepanjang periode Januari-November 2025.
Langkah ini dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebagai upaya memperkuat pelindungan konsumen di tengah maraknya penipuan keuangan digital.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/12), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci, pemblokiran mencakup 2.263 pinjaman daring (pindar) ilegal dan 354 tawaran investasi ilegal.
Selain menutup ribuan entitas ilegal, OJK melalui Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector pindar ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Satgas turut memonitor laporan penipuan dalam sistem Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan menemukan 61.341 nomor telepon yang dilaporkan korban sepanjang November 2024 hingga November 2025 untuk kemudian dikoordinasikan pemblokirannya.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud," ujar Friderica.
Friderica menerangkan, sejak IASC diluncurkan pada November 2024, platform sudah menerima 373.129 laporan penipuan hingga 30 November 2025.
Dari jumlah tersebut, 202.426 laporan berasal dari korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, sementara 170.703 laporan diajukan langsung ke sistem. Total rekening yang dilaporkan mencapai 619.394, dan 117.301 di antaranya telah diblokir.
Nilai kerugian yang tercatat mencapai Rp8,2 triliun, sedangkan dana korban yang berhasil dibekukan mencapai Rp389,3 miliar.
Dalam hal ini, OJK menyatakan peningkatan kapasitas IASC akan terus dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus penipuan.
Lebih lanjut, Kiki menyampaikan sepanjang periode 1 Januari-30 November 2025, OJK menerima 23.147 pengaduan terkait aktivitas ilegal. 18.633 pengaduan menyangkut pindar ilegal, sementara 4.514 lainnya berkaitan dengan investasi ilegal.
"Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 16 November 2025 terdapat 165 PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp79,6 miliar dan 3,281 dolar AS," katanya pula.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
PLN UID Jakarta Raya Dorong Keterbukaan Informasi via “PLN Mobile”
-
Perangi Pencurian Ikan Lintas Negara! KKP Gaspol Latih Pengawas Perikanan se-Asia
-
Peduli Lingkungan, Polisi Gelar Gerakan ASRI di Bekasi
-
ESDM: Harga Pertamax Turbo Naik Mengikuti Harga Minyak Dunia
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
-
Deputy CEO ParagonCorp Masuk Sorotan TIME Magazine, Bawa Kisah Perempuan Indonesia ke Panggung Dunia
-
Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.