- Home
-
- Megapolitan
-
- PLN UID Jakarta Raya Doron...
PLN UID Jakarta Raya Dorong Keterbukaan Informasi via “PLN Mobile”
Kamis, 23 Apr 2026, 11:26 WIBJAKARTA â PLN UID Jakarta Raya berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi kepada pelanggan dengan mendorong digitalisasi layanan melalui aplikasi PLN Mobile.
Komitmen tersebut disampaikan oleh General Manager PLN UID Jakarta Raya, Moch Andy Adchaminoerdin, dalam Forum Kehumasan PLN UID Jakarta Raya yang digelar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
âSaat ini, kami terus mendorong digitalisasi layanan informasi melalui aplikasi PLN Mobile, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi kelistrikan, menyampaikan pengaduan, hingga memantau status layanan secara cepat dan transparan,â kata Andy di Jakarta, Kamis (23/4).
Dengan demikian, pihaknya ingin memastikan setiap pelanggan tidak hanya mendapatkan listrik yang andal, tetapi juga informasi yang jelas, mudah diakses, dan dapat dipercaya.
Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengapresiasi inisiatif PLN dalam memperkuat keterbukaan informasi melalui forum kehumasan tersebut.
Dia menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, khususnya kewajiban badan publik untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
âKunci utama PPID ada pada dua hal, yakni Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Ini harus disusun secara serius dan dikonsultasikan secara internal,â ujar Harry.
Dia juga menyoroti pentingnya sinergi antara fungsi kehumasan dan PPID dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Dalam paparannya, Harry turut mengingatkan badan publik, termasuk BUMN, wajib menyediakan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU KIP, seperti profil lembaga, program kegiatan, laporan keuangan, serta laporan layanan informasi publik.
Dia juga menekankan implementasi keterbukaan informasi tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.
âUU KIP tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga memiliki implikasi pidana jika tidak dijalankan dengan benar,â tegas Harry.
Lebih lanjut, Harry menegaskan tujuan utama keterbukaan informasi, yaitu mendorong partisipasi publik yang sehat.
âTujuan UU KIP adalah mengajak partisipasi publik, bukan membuka ruang bagi kepentingan lain yang tidak bertanggung jawab,â pungkas Harry.Â
- PLN UID Jakarta Raya
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Hidangan Ikan Herring, "Sashimi" Belanda yang Mulai Ditinggalkan Generasi Muda
-
Hadirkan Semangat Selebrasi dan Kebersamaan Lewat Kampanye Don’t Stop The Celebration
-
Bung Karno Festival 2026 Resmi Digelar, Jakarta Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Budaya
-
RI Harus Perbaiki Iklim Investasi
-
Inter Milan Juara Coppa Italia, Rebut Dua Gelar Domestik Sepak Bola Italia
-
Kendali AS di Hormuz Beri Kepastian Keamanan dan Tarif
-
Arab Saudi Lirik Produk Herbal Indonesia, Kesepakatan Ekspor Perdana Raih Rp2,5 Miliar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.