RUU Penyadapan Masuk Daftar Prolegnas
📅 Selasa, 09 Des 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA - Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui perubahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Prioritas 2026, yang salah satunya RUU tentang Penyadapan.
Persetujuan itu terjadi pada rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/12). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu sidang setelah seluruh anggota DPR RI yang hadir menyampaikan setuju.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menjelaskan selain RUU Penyadapan, sejumlah RUU usulan baru lainnya pun masuk prioritas 2026, di antaranya RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
Dia mengatakan penambahan usulan sejumlah RUU tersebut dilakukan sebagai upaya legislasi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dengan tetap menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, yang bermuara pada pencapaian keberlanjutan pembangunan.
Dia menjelaskan bahwa terdapat 64 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka yang masuk Prolegnas Prioritas 2026. Kemudian ada sebanyak 199 RUU yang masuk Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025–2029 atau jangka menengah.
Sebaiknya Anda baca juga:
UU Penyesuaian Pidana
Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI juga menyetujui RUU tentang Penyesuaian Pidana untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana mengatakan pertimbangan utama penyusunan RUU Penyesuaian Pidana itu adalah, yang pertama, kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial serta menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Yang kedua, mandat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP, dengan sistem kategori pidana denda baru.
Yang ketiga, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP Nasional sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan Perda harus dikonversi.
Yang keempat, penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP Nasional akibat kesalahan redaksi, kebutuhan penjelasan, dan penyesuaian terhadap pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.
Yang kelima, urgensi penyesuaian berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana. “Kami menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang mendukung penyelesaian RUU ini,” jelasnya. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!