Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Karawang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tertentu di Pesisir

📅 Selasa, 09 Des 2025, 07:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polres Karawang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tertentu di Pesisir Doc: ANTARA
Ket. Barang bukti obat keras tertentu hasil penangkapan tiga pengedar oleh Polres Karawang di wilayah pesisir utara Karawang.

KARAWANG – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap tiga pelaku dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar di sekitar wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jabar. 

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Senin (08/12), menyampaikan peredaran obat keras tertentu sangat berbahaya bagi masyarakat, sebab memiliki efek yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan dan resep dokter. 

"Penyalahgunaan obat keras tertentu dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga kematian," katanya. 

Atas hal tersebut pihak kepolisian terus berupaya memutus peredaran obat keras tertentu. Apalagi lagi korbannya banyak dari kalangan remaja dan pelajar.

Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pedes, Karawang beberapa pekan lalu.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga pelaku di sebuah rumah di Dusun Bunder, Kecamatan Pedes, Karawang. Masing-masing pelaku yang ditangkap berinisial DW (26), AS (18) dan pelaku berinisial R (18).

Petugas berhasil menyita 2.884 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp2.415.000 dan Rp130.000.

"Kasus peredaran obat keras tertentu ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut," katanya. 

Cep Wildan menyampaikan, setelah memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan 2.884 butir obat keras tanpa izin edar. 

"Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RT  yang saat ini masih dalam pencarian," katanya.

Saat ini Polres Karawang terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke pemasok utama.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.