Komisi II DPR dorong pemerintah prioritaskan guru pengalaman jadi PPPK
📅 Selasa, 09 Des 2025, 21:22 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Ilham Nugraha
SUMEDANG -- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Dede Yusuf, mendorong agar pemerintah dapat prioritas penetapan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan kepada guru yang telah memiliki rekam jejak pendidikan panjang.
"Tentu kita juga meminta agar prioritas penetapan PPPK diberikan kepada mereka yang sudah memiliki rekam jejak pendidikan yang cukup lama,” katanya, di Sumedang, Selasa.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk diperhatikan agar dapat menciptakan keadilan dalam penetapan PPPK terhadap guru di Indonesia.
"Jangan yang baru masuk dua tahun, tiba-tiba sudah mengantre. Padahal, ada juga yang sudah menunggu sepuluh tahun, jumlahnya sudah cukup banyak," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini memang kesulitan untuk memberikan gaji sehingga perlu dicari mekanisme yang tepat mengenai besaran gaji.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Hal tersebut tentu membutuhkan keputusan dari pusat gaji bisa sebagian ditanggung oleh pusat, dicicil, atau dikurangi dari ketentuan umum sesuai peraturan," tambahnya
Namun, dia juga menegaskan, penyesuaian gaji tersebut tentu harus dapat tetap lebih baik dibandingkan menjadi kedudukan honorer seperti sebelumnya.
Pemerintah diharapkan dapat menyiapkan regulasi yang jelas dan transparan terkait penetapan PPPK agar prosesnya adil dan terukur.
Sebaiknya Anda baca juga:
Langkah ini penting untuk meningkatkan profesionalisme guru dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Selain itu, pelibatan masyarakat dan pengawasan publik juga perlu diperkuat untuk memastikan prioritas bagi guru berpengalaman benar-benar terlaksana sesuai aturan yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!