Batalkan Segera Hak Guna Usaha untuk Bangun Huntara
Selasa, 09 Des 2025, 22:32 WIBJAKARTA â Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pencabutan sementara Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.
Menurut Mukri, kalau pencabutan sementara sebenarnya tidak dikenal. Yang ada itu pembatalan atau penghapusan HGU.
"Jika menggunakan istilah pencabutan sementara. Kedepan akan menjadi persoalan baru antara pemilik konsesi dengan para penyintas terkait pemakaian lahan," tegas Mukri kepada Koran Jakarta, Selasa (9/12).
Dia menekankan, kalau cuma sementara dimanapun bisa, karena kata bumi dan segala kekayaan yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara.
"Jadi agak sulit kalau cuma cari lahan sementara. Pak Prabowo jg pernah bilang waktu debat capres, HGU-nya bisa diserahkan jika negara membutuhkan," ungkap Mukri.
Kalau mau terang dia, bisa dengan melakukan penghapusan sebagian dari luas HGU yang ada. Misalnya luas konsesi 100 ribu hektar, dihapus 10.000 hektar untuk kepentingan para penyintas bencana.
Jadi sisanya HGU dengan SK baru hanya 90 ribu hektar. Dengan posisi seperti ini, tiga pihak (pemerintah, perusahaan dan masyarakat) punya kepastian tetap akan keberadaan tanah.
Berdasarkan pengalaman, bencana baik tsunami Selat Sunda maupun tsunami Sulawesi Tengah, masalah tanah untuk Huntara bahkan Huntap sering menjadi kendala.
"Sebaiknya kasus-kasus ini menjadi pembelsjaran untuk merespon kepentingan pengadaan tanah bagi warga korban bencana," ungkap Mukri.
Peneliti Sustainability Learning Center (SLC), Hafidz Arfandi mengatakan, penanganan korban bencana khususnya terkait relokasi hunian sangat perlu mempertimbangkan aspek-aspek livelihood atau penopang penghidupan masyarakat.
Dinamika masyarakat harus dilihat kembali, mereka yang berada di pesisir maka relokasi hunian harus berdekatan dengan pesisir, begitu juga petani dan pekebun harus memiliki akses pada mata pencahariannya.
"Maka diperlukan kecermatan untuk memetakan ulang rencana pembangunan hunian, lokasi HGU perkebunan dan kehutanan rata-rata jauh dari pemukiman dengan infrastruktur yang terbatas sehingga perlu dipertimbangkan ulang jila akan dibuka pemukiman baru untuk relokasi korban bencana banjir bandang," tegasnya.
Hal lain yang perlu dipertimbangkan aspek keselamatan jangka panjang, area HGU yang memang seharusnya menjadi resapan air sebaiknya dicabut izinnya dan dikembalikan fungsi ekologisnya untuk konservasi dan reboisasi, ketimbang dipaksa menjadi hunian.
"Hal ini memungkinkan dalam jangka panjang wilayah itu dapat menjadi penahan bencana, bukan sebaliknya menjadi titik bencana baru akibat dikonversi menjadi kawasan pemukiman," pungkaa Hafidz.
Direktur Eksekutif Sustain Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia Tata Mustasya mengatakan, ini kunci untuk implementasi cepat dan konkret koordinasi, antar kementerian dan lembaga pemerintah dengan tetap melibatkan partisipasi warga dan pemangku kepentingan.
"Dengan hunian sementara ini juga bagaimana agar warga bisa punya tempat berlindung yang layak dan sehat, dan juga sangat penting agar bisa segera beraktivitas normal kembali: bekerja untuk orang dewasa, anak anak bisa bersekolah dan lain lain," ucap Tata.
Hambatan Ketersediaan Lahan
Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan sementara atas Hak Guna Usaha (HGU) di sekitar area relokasi penyintas banjir di Sumatera, untuk memfasilitasi kebutuhan lahan pembangunan hunian sementara.
"Kalau perlu, HGU-HGU, bisa dicabut sementara, dikurangi. Ini kepentingan rakyat yang lebih penting, lahan harus ada," katanya saat rapat terbatas di Banda Aceh, Minggu (7/12) malam.
Dia mengatakan bahwa pemerintah harus segera menyediakan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Instruksi itu muncul setelah Kepala Badan Nasional Penanggulanan Bencan (BNPB) Suharyanto melaporkan bahwa salah satu hambatan mendesak dalam percepatan pembangunan huntara di sekitar wilayah bencana yang telah pulih, adalah ketersediaan lahan dari pemerintah daerah.
âKepala daerah harus menyiapkan lahan. Pemerintah pusat yang membangun, Pak Presiden. Nah, lahannya ini kadang-kadang yang agak bermasalah lama,â ujar Suharyanto dalam laporannya ke Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Prabowo menegaskan bahwa negara wajib menemukan solusi cepat. âSaya kira lahannya harusnya ada. Nanti koordinasi pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, semua K/L, terutama ATR, kehutanan, ATR-BPN dicek semua,â kata Presiden.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Warga bangun hunian sementara
-
Bencana Memburuk! Jalan Longsor & Banjir Tinggi, Aceh Tamiang Minta Bantuan Segera
-
Ajang Katinting Race Sebagai Upaya Melestarikan Budaya Maritim
-
Dinas Perkim Agam: 476 KK Setuju Tinggal di Hunian Sementara
-
Ekonom Tegaskan: Tambahan Saham Freeport Harus Jadi Langkah Nyata Perkuat Nilai Tambah Nasional!
-
BUMN Bangun 600 Hunian Sementara Pascabanjir Aceh, Targetkan 15.000 Unit
-
Pemerintah Fokuskan Penanganan Bencana di Sumbar dengan Pembangunan Hunian Sementara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.