KLH Akan Beri Sanksi Berat 49 Pemda yang Tak Perbaiki Pengelolaan Sampah
Senin, 08 Des 2025, 14:02 WIBJAKARTA â Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan akan melakukan pemberatan sanksi kepada 49 kabupaten/kota yang tidak melakukan perbaikan pengelolaan sampah setelah menerima sanksi paksaan pemerintah.
Dalam acara pelepasan bantuan untuk banjir Sumatera dan penyerahan bantuan sarana prasarana pengelolaan sampah di Jakarta, Senin (08/12), Menteri LH/Kepala BPLH Hanif terjadi peningkatan kinerja penanganan sampah yang setelah dilakukan verifikasi lapangan berada di kisaran 24 persen.
"Namun demikian juga terdapat 49 kabupaten/kota yang tidak merespons paksaan pemerintah. Untuk itu izinkan saya atas nama undang-undang meningkatkannya melalui pemberatan sanksi dan potensi pengenaan pidana pada 49 kabupaten/kota," kata Menteri Hanif.
Para kepala daerah dan dinas lingkungan hidup di 49 kabupaten/kota itu sendiri sudah dipanggil oleh KLH/BPLH untuk memberikan penjelasan terkait ketiadaan langkah-langkah untuk memperbaiki pengelolaan sampah sebagai bagian dari paksaan pemerintah yang diberikan oleh KLH/BPLH.
"Kemudian ada 38 kabupaten/kota yang sampai hari ini tidak memiliki tempat pemrosesan akhir sampah. Ini juga kami mohon izin, kami akan tegakkan Undang-undang 32/2009 karena posisinya memperberat pencemaran lingkungan yang ada di masyarakat," tuturnya.
KLH/BPLH sendiri rencananya juga akan memanggil pemerintah daerah dari 38 kabupaten/kota yang belum memiliki tempat pemrosesan akhir tersebut.
KLH sendiri sebelumnya sudah memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada pemerintah darah yang memiliki TPAÂ open dumping, dengan pemenuhan kewajiban sanksi baru mencapai 49 persen.
Batas waktu implementasi perbaikan sendiri sudah akan berakhir, dengan KLH akan mencabut sanksi jika sudah menyelesaikan perbaikan pengelolaan sampah dan memperpanjang waktu implementasi ketika perbaikan sudah mencapai sekitar 40 persen.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), yang datanya diserahkan sukarela dari pemerintah daerah ke KLH, total timbulan sampah nasional pada 2024 mencapai 38,17 juta tong.
Dari jumlah tersebut, 33,68 persen di antaranya masuk dalam kategori terkelola dan sisanya tidak terkelola dan berpotensi bocor mencemari lingkungan.
- Pengelolaan Sampah
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bukan Sekadar Main Gim! Menekraf Teuku Riefky Gandeng AS Buka Jalur Karier Baru Generasi Muda di Industri Esports
-
Bau dan Pencemaran, Pemkot Surabaya Bongkar Aktivitas Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih
-
Sukses Haji 2026, Arab Saudi dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Kualitas Layanan Jamaah
-
Sah! Jalur Kasihan-Bangunjiwo Kini Mulus Total, Ini Siasat Ekonomi Baru Kabupaten Bantul
-
Menbud Siapkan Langkah Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
-
Penuhi Pasokan Oli ke Indonesia Timur, Pertamina Lubricants Perkuat Production Unit Gresik
-
Tanggapi Situasi di Selat Hormuz, Para Menlu Asean Tegaskan Kebebasan Navigasi sesuai UNCLOS 1982
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.