BGN Akan Potong Insentif Dapur MBG jika Tak Penuhi Standar
Senin, 08 Des 2025, 03:06 WIBJAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan, dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dijaga sesuai standar, dan jika tidak, maka insentif senilai 6 juta rupiah per hari akan dipangkas.
Nanik mengatakan bahwa insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar 6 juta rupiah per hari adalah pembayaran tetap sebagai kompensasi atas ketersediaan fasilitas yang memenuhi standar BGN. Pemberian insentif fasilitas SPPG ini bertujuan untuk menjamin kesiapsiagaan.
Dalam Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Jawa Barat, Minggu (7/12), dia mengatakan, adapun pembayaran insentif fasilitas SPPG tidak bergantung kepada jumlah porsi yang dilayani masing-masing SPPG. Dia menyebutkan bahwa rupanya pemberian insentif itu menimbulkan kecemburuan.
Diak mengaku diprotes mitra dan yayasan yang merasa diperlakukan tidak adil. Dia mencontohkan, pihak yang membangun dapur 400 meter persegi di tahap pertama merasa kesal disamakan dengan dapur-dapur sekarang yang kurang dari 400 meter persegi.
Namun Nanik memastikan bahwa pemerintah, dalam hal ini BGN, akan tetap menerapkan prinsip keadilan kepada seluruh SPPG. Tim appraisal akan bekerja secara independen. âMereka akan menilai dapur-dapur anda dengan adil. Kalau ternyata dapur anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan,â katanya.
Dia menyebutkan, para mitra, yayasan dan Kepala SPPG harus mengelola fasilitas SPPG sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hal ini sangat penting guna mencegah insiden keamanan pangan. Oleh karena itu, insentif tersebut diberikan.
âAnda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh,â ujarnya.
Selain pemenuhan SOP dan kelengkapan standar dapur MBG, katanya, setiap SPPG juga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Halal, sementara para relawan harus mendapat Pelatihan Penjamah Makanan.
âUntuk Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang sudah beroperasi, 15 SPPG sudah memiliki SLHS, 11 SPPG sedang dalam proses pengajuan, sementara 2 SPPG sama sekali belum mengajukan SLHS,â ujar Nanik. Sedangkan untuk Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG yang sudah beroperasi, 106 SPPG telah memiliki SLHS, 24 SPPG sedang dalam proses uji, sementara 9 SPPG masih belum mengajukan.
Nanik kemudian mengapresiasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Sumanto dan Kepala Dinas Keamanan Pangan Wati Prihastuti. Sebab, sebagai Ketua Satgas MBG Kota Cirebon, Sekda sudah mengeluarkan aturan bahwa SPPG tidak boleh memberikan MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita jika belum memiliki SLHS. Ant/S-2
- Dapur MBG
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BMKG Ingatkan Nelayan dan Pelayaran Waspadai Gelombang Laut Setinggi 2,5 Meter di Perairan Sumatera Utara
-
Harbolnas 2025 Resmi Diluncurkan
-
Lanjutan Negosiasi Tarif AS - Indonesia Berlangsung Alot
-
Jadwal Thailand Masters, Para Pemain Indonesia Banyak yang Mesti Memulai dari Kualifikasi
-
Pascabencana, Aceh Masih Ramah bagi Wisatawan
-
Penertiban Pedagang yang Berjualan Makanan di Siang Hari Selama Bulan Ramadan
-
Tegas! Jelang Ramadan, Mentan Larang Rumah Potong Hewan Naikkan Harga Daging
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.