Tak Lagi Jalan Sendiri, Kemen UMKM Dorong Petani Bangun Kekuatan Lewat Kelompok Usaha
Rabu, 22 Jul 2026, 19:20 WIBJAKARTA â Penguatan kelembagaan usaha tani secara berkelompok menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing sektor pertanian.
Melalui kelembagaan yang solid, petani dapat memperkuat posisi tawar, memperluas akses terhadap pembiayaan, teknologi, serta pasar, sekaligus meningkatkan efisiensi produksi.
Pendekatan berbasis kelompok juga mendorong skala ekonomi yang lebih besar, sehingga usaha tani menjadi lebih produktif, berkelanjutan, dan mampu menghadapi tantangan perubahan iklim maupun dinamika pasar.
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendorong petani memperkuat kelembagaan usaha secara berkelompok guna membangun skala ekonomi yang lebih besar, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat kesejahteraan petani.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik, dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Rabu, mengatakan penguatan kelembagaan menjadi salah satu upaya untuk mengatasi tantangan usaha pertanian yang selama ini banyak dijalankan dalam skala kecil.
"Tidak ada yang salah dengan lahan yang kecil. Yang perlu kita ubah adalah cara mengelolanya. Ketika petani berkelompok, mereka dapat membeli benih, pupuk, maupun sarana produksi secara bersama sehingga lebih efisien,â ujar Riza saat menghadiri kegiatan tanam perdana jagung di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (21/7).
Menurut dia, sektor pangan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional.
Namun, ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada peningkatan produksi, tetapi juga harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan petani sebagai pelaku utama sektor pertanian.
"Karena itu, berbagai kebijakan afirmatif pemerintah harus dimanfaatkan secara optimal agar mampu meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan petani," katanya.
Riza mengatakan salah satu dukungan pemerintah diberikan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyediakan akses pembiayaan dengan subsidi bunga. Petani dapat mengakses KUR hingga Rp100 juta tanpa agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan pemerintah tidak memberikan toleransi apabila masih terdapat penyalur KUR yang meminta agunan tambahan untuk pembiayaan di bawah Rp100 juta.
"KUR merupakan instrumen afirmasi pemerintah untuk membantu petani mengembangkan usahanya. Pembiayaan hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Apabila masih ditemukan adanya permintaan agunan tambahan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pemerintah," ujarnya.
Selain kemudahan pembiayaan, Riza menyampaikan KUR juga memberikan fleksibilitas pola pembayaran yang menyesuaikan karakteristik usaha pertanian.
Salah satunya melalui skema pembayaran setelah panen, sehingga petani dapat membayar cicilan sesuai dengan siklus produksi.
Lebih lanjut, ia menilai penguatan kelembagaan usaha petani juga penting untuk menciptakan efisiensi dalam rantai produksi dan meningkatkan daya saing.
Menurutnya, melalui kelompok usaha, petani dapat melakukan pengadaan sarana produksi secara bersama, memperluas akses pembiayaan, serta memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam pemasaran hasil pertanian.
- Petani
- Kelompok Tani
- UMKM
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Siti Fauziah Dorong UMKM Berdaya Saing, Pasar Jadoel Reborn Pabelan Jadi Motor Ekonomi Rakyat
-
Mekarnya Bunga Suweg di Kranji Bekasi
-
Dari Modal Rp5 Juta, Mama Khas Banjar Tumbuh Jadi Pusat Oleh-Oleh Berkat Digitalisasi
-
BPBD Sampang Catat 94 Desa Terdampak Kekeringan dan Krisis Air Bersih 2026
-
Inspiratif! Pasangan Kakek Nenek Asal Aceh Ini Nekat Setir Mobil ke Eropa Lewat Jalur Darat
-
Kebakaran Hutan Menghancurkan Lebih dari 1.300 Hektare Hutan Bersejarah di Dekat Paris
-
Wow! Persija Jadikan Nadeo Argawinata Palang Pintu Macan Kemayoran, Ada Kesepakatan Ini dengan Borneo FC
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.