BEI Pasang Rem Keras: Backdoor Listing Tak Bisa Asal Tembus Bursa!
Senin, 08 Des 2025, 17:25 WIBJAKARTA â Sikap selektif PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap aksi backdoor listing menjadi krusial untuk menjaga integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia.
Skema backdoor listing dapat mempercepat proses pencatatan, namun berpotensi menimbulkan risiko asimetri informasi, valuasi yang tidak sehat, hingga kerentanan terhadap manipulasi korporasi.
Dengan memastikan hanya perusahaan yang memiliki fundamental kuat, tata kelola transparan, dan rekam jejak usaha yang jelas yang dapat memanfaatkan jalur ini, BEI dapat melindungi investor dari potensi kerugian dan menjaga kepercayaan publik.
Selektivitas juga membantu menciptakan kualitas emiten yang lebih baik, sehingga pertumbuhan pasar modal tidak hanya cepat, tetapi juga berkelanjutan dan kredibel dalam jangka panjang.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna memastikan BEI bersikap selektif terhadap aksi backdoor listing di pasar modal Indonesia.
Ia memastikan pemegang saham pengendali (PSP) atau pemilik baru yang melakukan aksi backdoor listing di pasar modal Indonesia, memiliki kesediaan untuk membangun dan mendorong pertumbuhan emiten yang mereka akuisisi.
âYang kita emphasizing adalah bagaimana meyakinkan bahwa para pihak yang masuk adalah pihak yang memiliki willingness untuk ngebangun perusahaan, dan yang kedua, mereka ada aset untuk dapat mem-boosting pertumbuhan perusahaan,â ujar Nyoman dalam wawancara cegat di Gedung BEI, Jakarta, Senin (8/12).
Ia melanjutkan BEI juga memastikan bahwa PSP baru merupakan investor yang memiliki kapabilitas, kompetensi, dan kemauan untuk membangun perusahaan yang mereka akuisisi ke depan.
âTentunya, yang kita harapkan adalah ada aset yang diinjeksi ke dalamnya, sehingga memberikan perubahan terhadap perusahaan dan ujung-ujungnya memberikan atribusi balik kepada pemegang saham,â ujar Nyoman.
Sepanjang tahun 2025, terdapat tren banyak emiten beraset kecil di BEI yang diakuisisi oleh PSP atau investor baru, atau melangsungkan proses backdoor listing.
Emiten-emiten di BEI yang diakuisisi oleh PSP atau investor baru tersebut, terdiri dari berbagai sektor, di antaranya sektor teknologi, pertambangan, hingga properti.
Backdoor listing merupakan metode bagi perusahaan swasta untuk menjadi perusahaan publik (tercatat di BEI) dengan cara mengakuisisi perusahaan publik yang sudah tercatat di BEI, dan tidak melalui aksi Initial Public Offering (IPO).
Per 8 Desember 2025, perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia telah mencapai 968 emiten, yang mana terdapat sebanyak 25 emiten baru sepanjang tahun 2025.
Dari sisi pipeline (antrean), terdapat sebanyak 12 perusahaan berada dalam antrean melangsungkan IPO, yang terdiri dari 8 perusahaan skala besar dengan aset di atas Rp250 miliar, dua perusahaan aset skala menengah antara Rp50-Rp250 miliar, dan satu perusahaan aset skala kecil di bawah Rp50 miliar.
- BEI
- Aksi Korporasi
- Backdoor Listing
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
PLN UID Jakarta Raya Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik kepada Pegawai
-
Sabtu, Samsat Keliling Hanya Buka di Depok, Tangerang dan Bekasi
-
Hingga Pukul 03:40 Baru 60 Persen Upaya Bebaskan Korban KAI yang Terjepit. Kesempitan Ruang Kerja Jadi Kendala
-
Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang untuk Jaga Keselamatan
-
Semifinal Liga Champions Bakal Superketat, Sebab Tiga Peserta Adalah Pemuncak Kompetisi Domestik
-
Perangi Pencurian Ikan Lintas Negara! KKP Gaspol Latih Pengawas Perikanan se-Asia
-
Gubernur Elisa Kambu Dukung Penuh Rumah Subsidi di Papua Barat Daya, Perizinan Dipermudah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.