Tarik Minat Investor! OJK Minta Komisi XI Restui Keringanan Pajak Pasar Modal

Rabu, 03 Des 2025, 14:58 WIB

JAKARTA – Keringanan pajak bagi pasar modal Indonesia dinilai menjadi insentif strategis untuk memperdalam basis investor dan meningkatkan pendalaman pasar.

Dengan menurunkan beban pajak atas transaksi maupun dividen, pemerintah dapat mendorong lebih banyak investor ritel dan institusi untuk masuk ke instrumen pasar modal, sekaligus meningkatkan likuiditas.

Ket. Foto: Istimewa - Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). — Sumber: Istimewa.

Kebijakan ini juga berpotensi menekan cost of capital bagi emiten sehingga mendorong lebih banyak perusahaan melakukan pendanaan melalui IPO maupun penerbitan obligasi.

Namun, efektivitas insentif fiskal tetap bergantung pada integrasi kebijakan lain, seperti penguatan literasi keuangan, peningkatan transparansi informasi, serta stabilitas regulasi.

Jika dirancang komprehensif, keringanan pajak tidak hanya menstimulasi aktivitas jangka pendek, tetapi juga meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia sebagai destinasi investasi jangka panjang di kawasan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Komisi XI DPR RI untuk mempertimbangkan dan mengkaji terkait dengan permintaan insentif berupa keringanan pajak bagi pasar modal Indonesia.

"Pimpinan Bapak/Ibu Anggota Komisi XI mohon juga dapat dipertimbangkan untuk nanti membahas atau mendiskusikan mengenai insentif yang mungkin diperlukan bagi meningkatkan hal ini, termasuk di dalamnya insentif pajak,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Rapat Kerja OJK dan BEI bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (3/12).

Dalam kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan, pentingnya dukungan insentif diberbagai level bagi pasar modal Indonesia.

“Insentif ini penting sekali dan compliance. Insentif terkait dengan biaya emisi di OJK dan di Bursa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, permintaan insentif tersebut juga mencakup penyesuaian biaya tahunan dan biaya awal pencatatan saham untuk emiten.

“Itu perlu untuk mendukung dari free float. Insentif annual listing fee dan initial listing fee. Itu di Bursa ya,” ujar Inarno.

Ia menyoroti perlunya skema insentif pajak yang tidak hanya berhenti pada satu level, namun dibuat bertingkat sesuai capaian free float saham emiten.

Saat ini, emiten dengan free float saham minimal 40 persen mendapatkan potongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen.

“Lalu juga yang penting juga adalah kalau bisa itu adanya usulan tiering tax free float. Bapak/Ibu yang saya hormati, saat ini apa namanya untuk insentifnya itu hanya satu posisi. Kalau emiten itu telah mencapai free float sebesar 40 persen ada pengurangan 5 persen dari PPh,” ujar Inarno.

Dalam kesempatan ini, OJK mengusulkan agar insentif diberikan mulai dari free float yang lebih rendah, sehingga dapat mendorong lebih banyak emiten meningkatkan kepemilikan publik.

“Kami mengusulkan ada tiering. Kalau bisa memang dari 25 persen itu sudah ada misalnya 2-3 persen, atau bahkan mungkin supaya mendorong daripada orang untuk free float lebih banyak lagi. Mungkin bisa juga diusulkan apa namanya untuk insentifnya lebih daripada 5 persen,” ujarnya.

Inarno melanjutkan, perlunya memperkuat aspek kepatuhan melalui penegakan sanksi bagi emiten yang tidak memenuhi aturan free float, yaitu berupa denda hingga tindakan ekstrem seperti suspensi dan delisting.

“Dan tentunya yang terakhir adalah compliance berupa sanksi, denda, penurunan papan di bursa, suspensi, bahkan delisting. Kalau dia tidak memenuhi free float tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, OJK dan BEI bersama Komisi XI DPR melakukan pembahasan mengenai upaya meningkatkan batas saham free float di pasar modal Indonesia, yang saat ini berada di level 7,5 persen dengan potensi dapat dinaikkan mencapai 10-15 persen.

  • insentif pajak

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.