Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Reformasi Polri Bagian Integral Reformasi Hukum Pidana

📅 Rabu, 03 Des 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Reformasi Polri Bagian Integral Reformasi Hukum Pidana Doc: istimewa
Ket. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita

Oleh: Romli Atmasasmita

Diundangkannya Undangundang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan perubahan mendasar dalam reformasi hukum pidana, disebabkan terdapat perbedaan filosofi serta maksud dan tujuan perubahan tersebut. Filosofi KUHP dan KUHAP yaitu tidak merendahkan harkat dan martabat seseorang tersangka atau terdakwa yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

 Maksud dan tujuan pembentukan kedua UU pidana tersebut adalah membangun kembali kesadaran hukum masyarakat bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di muka hukum dan atas jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil; begitupula hal bagi aparatur penegak hukum, penyidik, penuntut dan juga hakim yang merupakan unsur dalam kesatuan sistem peradilan pidana.

 Berita terkini yang menjadi topik hangat di kalangan masyarakat hukum adalah usulan pembentukan Reformasi Polri yang disetujui Presiden Prabowo, disusul dengan pembentukan Komisi Reformasi Polri; suatu langkah politik Presiden yang patut diapresiasi karena memenuhi aspirasi masyarakat terhadap ekses negatif tindakan oknum petugas polisi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Namun, juga tidak boleh diabaikan bahwa status hukum Polri dalam struktur ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 adalah salah satu unsur penegak hukum dan sekaligus merupakan bagian dari reformasi hukum, karena UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Perubahan KUHP dan KUHAP telah membentuk satu kesatuan sistem peradilan pidana di mana aspek koordinasi dan sinkronisasi antara lembaga penyidikan, penuntutan dan pengadilan merupakan prasyarat yang diharapkan dapat mewujudkan tercapainya maksud dan tujuan perubahan tersebut.

Tujuan perubahan, menciptakan kepastian hukum yanga adil dan persamaan perlakuan di muka hukum, tampak mulia akan tetapi sarat dengan tantangan dan hambatan baik yang bersifat struktural, organisasi maupun administratif pidana. Polri pada tataran kebijakan dan operasional harus tegak lurus pada UU Kepolisian Tahun 2002 dan KUHAP tahun 2025. 

Langkah Kepolisian, khususnya penyelidikan dan penyidikan, tidak luput dari pengawasan masyarakat pada umumnya serta lembaga pengawasan internal dan eksternal kepolisian, termasuk Kompolnas.

Sehingga tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa polri perlu direformasi jika pelaksanaan pengawasan dijalankan secara efektif dan efisien serta diperkuat oleh Kepala Kepolisian dan jajarannya. Kini menjadi tugas Komite Reformasi Kepolisian (KRK) untuk menjalankan tugasnya yang tidak mudah dan tidak dapat dimudahkan, apalagi bersifat hanya memenuhi tuntutan sebagian lembaga swadaya masyarakat dan pimpinan organisasi masyarkat profesi/pensiunan. Hasil kerja Tim KRK harus dapat digunakan selama 5 (lima) tahun masa pemerintahan. Di dalam praktik hukum penyelidikan dan penyidikan dan menurut pengamatan telah terjadi ekses-ekses negatif yang telah meresahkan masyarakat.

Contoh, laporan pengaduan masyarakat adanya kejahatan baik bersifat pribadi maupun merugikan masyarakat, tidak ditindak lanjuti atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas instansi kepolisian setempat; yang sangat tidak terpuji masih ada oknum petugas yang meminta imbalan untuk melakukan penyelidikan serta untuk melakukan penangkapan dan penahan terhadap calon tersangka. Sementara itu terdapat informasi adanya pengaruh uang untuk menangkap dan menahan seseorang tanpa diketahui perbuatan pidananya atas permintaan seseorang pebisnis terkemuka di Indonesia.

Konsepsi Semata

Merujuk pada ekses negatif tersebut, sudah seharusnya Tim KRK merekomendasikan apa yang harus dilakukan kepolisian (Dos) dan apa yang tidak boleh/dilarang dilakukan (Don’ts), bukan terbatas pada substansi yang merupakan konsepsi semata.

Namun demikian, penyusunan rekomendasi tersebut bukanlah hal yang mudah dilaksanakan tanpa dilakukan riset yang mendalam, dan tidaklah cukup hanya menggantungkan pada masukan pendapat masyarakat tanpa klarifikasi yang mendalam dan hati-hati, karena kondisi terkini tidak jarang dirasuki “penumpang gelap” yang tidak bertanggung jawab. Reformasi tetap memerlukan penghormatan terhadap hak asasi setiap terperiksa yang sepatutnya dijunjung tinggi.

 Sedangkan pada tahap penyidikan yang bertujuan menentukan tersangka perbuatan pidana yang dituduhkan, penyidik memiliki kewenangan yang bersifat pro justitia dalan arti secara hukum dapat menggunakan upaya paksa terhadap setiap tersangka yang diduga melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan.

 Selain itu, komite reformasi sebaiknya menghubungkan hal tersebut dengan struktur organisasi kepolisian khusus mengenai jabatan kedeputian kriminal dan pelaporan pengaduan masyarakat dan metode pembuktian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Ribuan Warga Padati CFD PLN...
Luar Negeri
Bukan Bersisik, Fosil Dinos...
Nasional
Hadapi El Nino, BMKG Ajak M...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
    Untuk Membuka blokir BTN Mobile Banking (Balé by ...
    Untuk Membuka blokir BTN Mobile Banking (Balé by ...
  • Bukan Sekadar Pesta Budaya, Festival Tabut 2026 Ditarget Dongkrak Kas Daerah
    Preview komentar:
  • 5 Pengelola Wisata Pantai di Tulungagung Stop Tarik Retribusi, Ada Apa Ya?
    Preview komentar:
Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0

Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0

21 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.