PBB: Setiap 10 Menit Satu Perempuan Dibunuh oleh Orang Dekat

Selasa, 25 Nov 2025, 19:35 WIB

NEW YORK CITY – Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Selasa (24/11) mengatakan, pada tahun 2024 setiap 10 menit seorang perempuan di suatu tempat di dunia dibunuh oleh orang terdekatnya, mengecam kurangnya kemajuan dalam perang melawan femisida.

Laporan yang dirilis untuk memperingati Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan oleh Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan, dan UN Women itu menyebutkan, sekitar 50.000 perempuan dan anak perempuan dibunuh oleh pasangan intim atau anggota keluarga pada tahun 2024.

Ket. Foto: Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Darfur Utara di Sudan. — Sumber: Antara

Laporan itu mengatakan 60 persen wanita yang terbunuh di seluruh dunia dibunuh oleh pasangan atau saudara seperti ayah, paman, ibu, dan saudara laki-laki.

Sebagai perbandingan, 11 persen korban pembunuhan pria dibunuh oleh seseorang yang dekat dengan mereka.

Angka 50.000 – berdasarkan data dari 117 negara – berarti 137 wanita per hari, atau sekitar satu wanita setiap 10 menit, kata laporan itu.

Totalnya sedikit lebih rendah dari angka yang dilaporkan pada tahun 2023, meskipun tidak menunjukkan penurunan aktual, menurut laporan tersebut, karena sebagian besar berasal dari perbedaan ketersediaan data dari satu negara ke negara lain.

Femisida terus merenggut puluhan ribu nyawa perempuan dan anak perempuan setiap tahunnya, tanpa ada tanda-tanda perbaikan, dan “rumah terus menjadi tempat paling berbahaya bagi perempuan dan anak perempuan dalam hal risiko pembunuhan”, kata studi tersebut.

Tidak ada kawasan di dunia yang luput dari kasus pembunuhan terhadap perempuan, tetapi Afrika kembali mencatat jumlah kasus terbesar pada tahun 2024 dengan sekitar 22.000 kasus, demikian menurut laporan itu.

"Femisida tidak terjadi begitu saja. Kekerasan ini seringkali bermula dari perilaku pengendalian, ancaman, dan pelecehan – termasuk di dunia maya," ujar Sarah Hendricks, direktur Divisi Kebijakan Perempuan PBB, dalam sebuah pernyataan.

Laporan itu mengatakan perkembangan teknologi telah memperburuk beberapa bentuk kekerasan terhadap wanita dan anak perempuan dan menciptakan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, seperti berbagi gambar tanpa persetujuan, doxing, dan video deepfake.

“Kita membutuhkan penerapan undang-undang yang mengakui bagaimana kekerasan terjadi dalam kehidupan perempuan dan anak perempuan, baik daring maupun luring, dan meminta pertanggungjawaban pelaku sebelum kekerasan tersebut berakibat fatal,” ujar Hendricks.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.