- Home
-
- Megapolitan
-
- Ranperda Kawasan Tanpa Rok...
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Bisa Getarkan UMKM, DPRD DKI Himbau Soal Dampak ke Rakyat Kecil
Senin, 24 Nov 2025, 18:30 WIBJAKARTA -Â Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, menegaskan bahwa regulasi KTR harus mengutamakan kesehatan masyarakat. Ia menilai aturan tersebut juga wajib berpihak pada keberlangsungan ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jakarta.
Menurut Ali, setiap kebijakan daerah harus mempertimbangkan dampak secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa kelompok ekonomi kecil merupakan tulang punggung perekonomian dan tidak boleh dikorbankan oleh kebijakan yang tidak matang.
"Pemerintah harus memastikan adanya rencana transisi yang jelas," ujar Ali.
Rencana transisi tersebut mencakup analisis dampak ekonomi yang rinci serta tahapan implementasi yang realistis. Selain itu, program pendampingan bagi UMKM yang berpotensi terdampak juga harus disiapkan sejak awal.
"Program dukungan bagi usaha kecil yang mungkin terdampak oleh aturan ini," kata dia.
Ali menambahkan bahwa pendekatan berimbang sangat penting dalam penerapan kawasan tanpa rokok. Kesehatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas tanpa mengabaikan mata pencaharian masyarakat kecil yang bergantung pada penjualan produk tembakau.
Ia menjelaskan bahwa pedagang kecil, warung tradisional, dan pelaku UMKM memiliki keterkaitan langsung dengan sektor konsumsi tembakau. Karena itu, perubahan aturan tanpa kajian sosial-ekonomi dapat memicu tekanan besar bagi para pelaku usaha tersebut.
Keberadaan pedagang kecil tidak boleh menjadi korban dari regulasi yang tidak mempertimbangkan efek lanjutan. Ali menegaskan bahwa kebijakan yang baik harus mampu melindungi semua pihak tanpa menambah beban baru.
"Kesehatan masyarakat tentu harus dijaga, tetapi ekonomi para pedagang kecil juga harus dilindungi," tandas dia.
"Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang seimbang, adil bagi semua pihak, proporsional, dan tidak memberatkan masyarakat," tambah Ali.
Menurutnya, persoalan UMKM bukan hanya soal administratif atau pelaporan usaha yang sederhana. Persoalan tersebut menyangkut kehidupan jutaan pelaku usaha dan keluarga yang menggantungkan pendapatan dari sektor informal.
Oleh karena itu, Ali menekankan bahwa setiap rancangan kebijakan harus melalui tahapan analisis sosial-ekonomi yang matang. Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak menimbulkan gejolak atau tekanan tambahan di lapangan.
Belakangan ini, ia menerima banyak keluhan dari pelaku UMKM yang merasa resah dengan potensi dampak Ranperda KTR. Mereka khawatir aturan tersebut dapat mengurangi pendapatan mereka secara signifikan.
"Pemerintah Provinsi dan DPRD tidak boleh terburu-buru dan harus hati-hati dalam mengesahkan sebuah peraturan yang berpotensi memberi tekanan tambahan kepada rakyat kecil," pungkas Ali.
Pelaku UMKM menilai bahwa aturan baru tersebut dapat mengubah pola konsumsi masyarakat secara drastis. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek sebelum memutuskan langkah final.
Selain itu, Ali menilai bahwa proses penyusunan regulasi harus melibatkan kelompok yang berpotensi terdampak secara langsung. Dengan cara ini, implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif tanpa menimbulkan tekanan sosial.
Pemerintah daerah diharapkan terbuka terhadap seluruh masukan dari masyarakat dan pelaku usaha. Keterlibatan publik dalam penyusunan kebijakan akan meningkatkan kepercayaan dan memastikan hasil kebijakan lebih komprehensif.
Ali juga mengingatkan bahwa Ranperda KTR tidak serta-merta hanya berdampak pada perokok atau fasilitas umum. Aturan tersebut dapat mempengaruhi rantai ekonomi yang lebih luas, termasuk pasokan, distribusi, dan konsumsi produk terkait.
Dengan memperhatikan keseluruhan ekosistem ekonomi, ia berharap regulasi KTR dapat dirumuskan dengan lebih bijak. Tujuannya adalah mencapai keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan perlindungan ekonomi rakyat kecil.
Ia menegaskan bahwa langkah terburu-buru hanya akan menimbulkan keresahan yang tidak perlu. Karena itu, penyusunan Ranperda diharapkan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan analisis komprehensif.
Bagi Ali, keberhasilan regulasi tidak hanya diukur dari sisi kesehatan masyarakat. Regulasi yang ideal adalah yang mampu menjaga stabilitas ekonomi, terutama bagi pelaku UMKM yang sangat rentan terhadap perubahan aturan.
Dengan berbagai masukan dan kekhawatiran yang muncul, pembahasan Ranperda KTR diperkirakan akan terus berjalan dengan dinamika tinggi. DPRD DKI diharapkan dapat mengambil keputusan yang tidak merugikan rakyat kecil dan tetap menjaga kepentingan kesehatan publik.
Pansus Ranperda KTR akan melanjutkan pembahasan secara detail untuk memastikan semua aspek diperhitungkan. Ali menegaskan bahwa ia akan terus mengawal proses tersebut agar regulasi yang dihasilkan benar-benar adil dan proporsional bagi seluruh warga Jakarta.
- pansus
- UMKM
- Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
- Tembakau
- Raperda
- DPRD DKI Jakarta
- Kawasan Tanpa Rokok
- ranperda
- Pansus DPRD DKI Jakarta
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
UMKM Dibina untuk Makin Mandiri
-
Menteri Ekraf Optimistis Film Indonesia Bisa Mendunia
-
Gunung Semeru Masih Berstatus Siaga
-
Pertemuan G7 Akan Bahas Dampak Perang Timur Tengah
-
APBD Tetap Aman di Tengah Tekanan, DPRD-Pemprov Kompak Jaga Program Prioritas Jakarta
-
Pemprov Kaltim Jamin Tak Ada PHK pada 11.881 PPPK, meski Ada Efisiensi
-
Waktu Tunggu Haji Kota Bandung Capai 27 Tahun, Daftar Sekarang Bisa Berangkat Usia 39
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.