Penyaluran Pupuk Bersubsidi Masih Bermasalah! Ini Rekomendasi IPB
Senin, 24 Nov 2025, 16:21 WIBJAKARTA-Tantangan penyaluran pupuk subsidi tidak kunjung terurai. Masalah utamanya adalah tidak akuratnya informasi dan data sebagai dasar penetapan target dan tujuan yang ingin dicapai.
Prof. Dr. A. Faroby Falatehan, selaku Ketua Program Studi Manajemen Pembangunan Daerah Institut Pertanian Bogor (IPB), menegaskan permasalahan data yang tidak akurat diduga menyebabkan penyaluran dan penyerapan pupuk bersubsidi menjadi bermasalah.Â
"Pada kurun waktu 2023-2025, penyerapan pupuk bersubsidi mengalami tren penurunan,"ucapnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Menata Data, Menjamin Asa: Mewujudkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang Adil dan Tepat
Bogor, Senin (24/11).
Pada tahun 2023 terang dia, pupuk bersubsidi hanya terserap 79 persen dari alokasi Pupuk Berubsidi sebanyak 7,85 juta ton. Pada tahun 2025, Pupuk Bersubsidi hanya terserap 77 persen dari alokasi Pupuk Berubsidi sebanyak 9,55 juta ton. Hingga September 2025 jumlah pupuk bersubsidi yang terserap baru mencapai 5,53 juta ton atau sekitar 58 persen. Adapun jumlah total petani yang sudah menebus sebanyak 8,4 juta petani atau sekitar 56,37 persen dari jumlah petani yang terdaftar di e-RDKK (Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), yaitu 14,9 juta orang.
Berdasarkan data survei Manajemen Pembangunan Daerah MPD IPB, ditemukan gejala permasalahan pada data penerima maupun RDKK pupuk bersubsidi berupa adanya perbedaan data antara orang yang benarbenar terdata berprofesi petani berdasarkan dokumen kependudukan dengan orang yang benarbenar bermata pencaharian petani sejumlah 68 persen.
Masalah lainnya yakni adanya perbedaan data antara orang yang bermata pencaharian sebagai petani namun belum tergabung ke dalam Poktan sejumlah 12 persen. Kemudian, adanya perbedaan data antara orang yang bermata pencaharian sebagai petani namun tidak masuk ke dalam RDKK sejumlah 32 persen.Â
Temuan lainnya yakni adanya perbedaan data antara komoditas yang sedang diusahakan oleh petani penerima pupuk bersubsidi dengan komoditas yang seharusnya diusahakan berdasarkan RDKK sejumlah 7 persen serta adanya perbedaan data antara luas lahan yang sebenarnya diusahakan oleh petani penerima pupuk bersubsidi dengan luas lahan yang tercantum pada RDKK sejumlah 66 persen.
Berdasarkan data survei MPD IPB, ditemukan gejala permasalahan pada proses pendataan penerima dan kebutuhan pupuk bersubsidi. Sebanyak 61,71 persen respondenmenyampaikan bahwa pihak yang melakukan pendataan pupuk bersubsidi adalah Ketua Kelompok Tani. Lalu, sebanyak 41,81 persen responden menyampaikan bahwa pendataan maupunpembaruan data petani penerima pupuk bersubsidi hanya dilakukan setiap 1 tahun sekali.
Adapun catatan yang didapatkan dari lapangan, masih terdapat permasalahan seperti masih banyak petani yang belum terdata dalam eRDKK, kemudian, dokumen kependudukan petani banyak yang mengalami masalah dan masih ditemukan petani yang tidak masuk kriteria, namun tetap masuk ke dalam eRDKK. "Bahwa gejala-gejala permasalahan pada data yang menentukan kebutuhan pupuk bersubsidi tersebut menyebabkan realisasi penyerapan pupuknbersubsidi tidak selalu optimal setiap tahunnya,"tutur Faroby.
Lakukan Perbaikan
Berdasarkan gejala permasalahan tersebut, menurut Faroby pemerintah perlu melakukan langkah perbaikan. Kementan ujar dia perlu melakukan reviu ulang terhadap kebutuhan pupukbersubsidi nasional melalui penyusunan peraturan khusus mengenai pendataan petani penerima pupuk bersubsidi yang kredibel dan meminimalisir ketidaksesuaian data di lapangan, lalu pembentukan lembaga khusus, dapat berupa Lembaga tetap maupun adhoc yang bertanggungjawab penuh melakukan pendataan kebutuhan pupuk bersubsidi dan pemberian dukungan anggaran yang cukup terhadap pendataan kebutuhan pupuk bersubsidi.
Kedua, Kementan perlu melakukan pembinaan menyeluruh kepada Kelompok Tani terkait administrasi dan pendataan anggota petani dalam rangka menghasilkan data pertanian yang kredibel untuk digunakan sebagai basis data penentuan kuota kebutuhan pupuk bersubsidi.
Ketiga, Kementan perlu melakukan intensifikasi pemetaan lahan spasial dalam rangka meningkatkan keakuratan data kepemilikan serta karakteristik lahan dan tanah, yang dapat digunakan untuk mendukung pendataan penentuan kuota kebutuhan pupuk bersubsidi yang lebih kredibel.
Perbaikan dalam aspek pendataan penerima pupuk bersubsidi sudah menjadi keharusan. "Ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan tata kelola pupuk bersubsidi yang baik dan inklusif. Sesuai dengan prinsip 7T sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 tahun 2025,"ucap dia.
Dr. Drs. Jekvy Hendra selaku Direktur Pupuk, Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa Data eRDKK masih menjadi dasar penentuan penerima dan alokasi kuota pupuk bersubsidi. Kuota maksimal yang dapat ditebus petani dibatasi oleh dosis rekomendasi sesuai di eRDKK.Â
Pada Permentan 15/2025 masih dimungkinkan realokasi pupuk bersubsidi jika terjadi kekurangan alokasi karena volume serapan pupuk tinggi dan kelebihan alokasi karena volume serapan pupuk rendah.Â
"Perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi saat ini mencakup penebusan pupuk bersubsidi dapat dipantau secara real time, penebusan dapat dilakukan mulai 1 Januari, pelaksanaan kontrak pengadaan dipercepat, dan sistem terintegrasi, dimana eRDKK dapat diperbarui sepanjang tahun,"ungkap Jekvy Hendra.
- Kementerian Pertanian
- Institut Pertanian Bogor (IPB)
- Pupuk Bersubsidi
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Korea Utara Ungkap Rencana Percepatan Pembangunan Senjata Nuklir untuk Melawan AS
-
Bebani Industri Horeka, Pengusaha Minta Tinjau Ulang Sistem Kuota Impor Daging
-
Wakil Ketua MPR Nilai Krisis Energi Momentum Benahi Subsidi BBM dan LPG untuk Kurangi Beban APBN
-
Gempa Tektonik Jauh Mendominasi Gempa di Gunung Soputan
-
Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi di Sampang untuk Musim Tanam 2026
-
Mentan: Produksi Meningkat, Target Serap Gabah 2026 Sebesar 4 Juta Ton Tercapai
-
Liga Inggris: Kelemahan Bola Mati Rugikan Liverpool, Slot Soroti Peluang Finis Empat Besar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.