Seleksi Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka: Cek Syarat Lengkapnya Biar Nggak Gugur di Awal
Sabtu, 22 Nov 2025, 18:45 WIBJAKARTA -Â Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj RI) mengumumkan pembukaan Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 yang dapat diikuti masyarakat mulai 22 hingga 28 November. Proses pendaftaran hanya dapat dilakukan secara resmi melalui situs haji.go.id/petugas.
Rekrutmen ini ditujukan untuk menjaring petugas yang kompeten, berintegritas, dan siap bertugas baik di Arab Saudi maupun embarkasi di Indonesia. Setiap calon pendaftar diwajibkan memahami seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Kemenhaj sebelum mengajukan berkas.
Informasi lengkap mengenai syarat umum dan syarat khusus rekrutmen petugas haji 2026 dibagikan melalui akun Instagram resmi @kemenhaj.ri sebagai pedoman bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi. Setiap syarat diuraikan secara detail berdasarkan posisi yang dilamar.
SYARAT UMUM REKRUTMEN PPIH 2026
- Warga Negara Indonesia dan beragama Islam, serta memiliki identitas kependudukan yang sah. Setiap pendaftar harus sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
- Pendaftar perempuan tidak sedang hamil dan seluruh peserta harus memiliki komitmen pelayanan kepada jemaah haji. Integritas dan rekam jejak yang baik diwajibkan, termasuk tidak berstatus tersangka.
- Pendaftar harus memperoleh izin atasan bagi ASN atau pegawai lembaga lain, serta mampu mengoperasikan komputer atau gawai Android/iOS. Kemampuan berbahasa Arab atau Inggris menjadi nilai lebih.
- Tidak sedang menjalani tugas belajar dan tidak boleh mendaftar bersama pasangan sebagai PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi di tahun yang sama. Ketentuan ini berlaku untuk menjaga profesionalitas selama bertugas.
- Pendaftar dapat berasal dari ASN, pegawai Kemenhaj atau instansi terkait, TNI/Polri, hingga unsur masyarakat seperti ormas Islam atau tenaga profesional.
- Mereka yang pernah menjadi PPIH Kloter atau Arab Saudi maksimal tiga kali sejak 2022 tidak diperkenankan mendaftar kembali.
SYARAT KHUSUS REKRUTMEN PPIH 2026
A. PPIH KLOTER
1. Ketua Kloter
- ASN Kemenhaj/Kemenag dengan usia 30â58 tahun, serta minimal menjabat sebagai Eselon IV, golongan III/c, atau fungsional Ahli Muda.
- Pendidikan terakhir minimal S1 dan diutamakan sudah menunaikan ibadah haji.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia 35â60 tahun serta wajib sudah berhaji sebelumnya.
- Wajib memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji dan pendidikan minimal S1.
B. PPIH ARAB SAUDI
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Berusia 25â57 tahun dan bertugas mendukung teknis layanan jemaah selama di Tanah Suci.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia 35â60 tahun dan wajib sudah berhaji serta memiliki sertifikat pembimbing.
3. Pelaksana Siskohat
- Usia 25â57 tahun dan memiliki pengalaman sebagai operator Siskohat minimal tiga tahun.
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat serta diutamakan pernah mengikuti bimtek.
PERSYARATAN ADMINISTRASI PPIH 2026
A. PPIH KLOTER
1. Ketua Kloter (WAJIB/OPSIONAL)
- Surat rekomendasi instansi, KTP, ijazah, SK terakhir, surat sehat, pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi.
- SKCK, surat keterangan haji, izin suami, sertifikat bahasa, hingga sertifikat haji lainnya menjadi dokumen opsional.
2. Pembimbing Ibadah Kloter (WAJIB/OPSIONAL)
- Rekomendasi instansi, KTP, ijazah, sertifikat pembimbing, surat sehat, pernyataan telah berhaji, dan pernyataan bersedia membimbing adalah dokumen wajib.
- SKCK wajib bagi non-ASN, sementara SK pegawai, izin suami, sertifikat bahasa, dan sertifikat pelatihan haji menjadi opsional.
B. PPIH ARAB SAUDI
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Rekomendasi instansi, KTP, ijazah, surat sehat, serta surat pernyataan kemampuan aplikasi menjadi syarat utama.
- SKCK wajib bagi non-ASN, sementara sertifikat bahasa dan dokumen pendukung bersifat opsional.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Wajib mengunggah rekomendasi instansi, KTP, ijazah, surat sehat, pernyataan aplikasi, dan sertifikat pembimbing ibadah.
- SKCK untuk non-ASN bersifat wajib dan dokumen lain bersifat opsional.
3. Pelaksana Siskohat
- Dokumen wajib meliputi rekomendasi instansi, KTP, ijazah, surat sehat, pernyataan aplikasi, serta surat keterangan aktif sebagai operator Siskohat minimal tiga tahun.
- SKCK juga wajib bagi non-ASN, sedangkan dokumen tambahan lain bersifat opsional.
Dengan memahami seluruh syarat umum, syarat khusus, dan kelengkapan administrasi di atas, calon peserta dapat mempersiapkan dokumen lebih awal. Setiap persyaratan harus dipenuhi agar peluang lolos seleksi semakin besar dan sesuai ketentuan resmi Kemenhaj RI.
- Ibadah Haji
- Petugas Haji
- rekrutmen
- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
- Kementerian Haji dan Umrah
- haji 2026
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
40.796 Jamaah telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Kemenhaj Perkuat Layanan Kesehatan
-
Demi Kenyamanan Jamaah Haji, PPIH Siapkan 6.000 Bus yang Aman dan Modern di Tanah Suci
-
Garuda Indonesia Perkuat Penerbangan Haji 2026 dengan Layanan Ramah Lansia
-
Haji 2026 Dimulai, Gubernur Muhidin Lepas 359 Jamaah Kalsel, Ingatkan Suhu Ekstrem 35 Derajat
-
Porprov Kalteng Diikuti Ribuan Atlet
-
Naik Kelas! IKM Binaan Kemenperin Tembus Rantai Pasok Haji Tahun 2026
-
Keberangkatan PPIH di Bandara Soetta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.