Ekspor SDA Dikontrol Negara! Penerimaan Pajak Diincar Naik Tajam

Rabu, 20 Mei 2026, 23:25 WIB

JAKARTA– Pemerintah menyiapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor sebagai langkah strategis untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini juga bertujuan memangkas praktik penyimpangan dalam tata niaga ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang diumumkan Presiden, penjualan hasil komoditas SDA akan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk. Tujuannya mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam The 50th IPA Convention & Exhibition di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5).

Ket. Foto: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam The 50th IPA Convention & Exhibition di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5) — Sumber: istimewa

Bahlil menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 33 UUD 1945 yang selama ini belum dijalankan secara penuh. 

“Ini implementasi Pasal 33 UUD 1945. Selama ini perintah konstitusi itu belum dijalankan. Presiden Prabowo menilai ini penting agar pelaksanaan Pasal 33 berjalan murni dan konsekuen,” jelasnya.

Skema ekspor satu pintu ini hanya berlaku untuk komoditas strategis di sektor mineral dan batubara. Sektor minyak dan gas bumi dikecualikan.

“Untuk sektor hulu migas, PP tersebut tidak berlaku. Jadi kegiatan usaha migas tetap berjalan seperti biasa, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegas Bahlil.

Selain dikecualikan dari BUMN Khusus Ekspor, sektor hulu migas juga tidak diwajibkan menempatkan Devisa Hasil Ekspor ke Himbara. Pemerintah tetap menjaga kepastian aturan bagi pelaku usaha migas.

“Untuk DHE migas, Presiden mempersilakan pelaku usaha menggunakannya tanpa harus mengikuti PP. Ini untuk menjaga kepastian hukum di sektor migas,” ujarnya.

Bahlil menambahkan, keputusan ini mempertimbangkan bahwa sebagian besar produksi migas diserap pasar domestik, sementara penjualan ekspor umumnya sudah terikat kontrak jangka panjang yang disepakati sejak tahap Plan of Development.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Melalui badan ini, ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy akan dijalankan secara terpusat.

“BUMN yang ditunjuk pemerintah akan bertindak sebagai pengekspor tunggal. Hasil penjualan akan diteruskan ke pelaku usaha pengelola. Ini berfungsi seperti fasilitas pemasaran,” kata Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Menurut Presiden, pembentukan BUMN Ekspor bertujuan memperkuat pengawasan, mencegah under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. 

“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan PNBP dari pengelolaan SDA. Kita tidak mau lagi dibohongi. Negara harus tahu persis berapa kekayaan alam yang dijual,” tegasnya.

Prabowo menambahkan, skema serupa sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, dan Vietnam.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.