Ekspor SDA Dikontrol Negara! Penerimaan Pajak Diincar Naik Tajam
Rabu, 20 Mei 2026, 23:25 WIBJAKARTAâ Pemerintah menyiapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor sebagai langkah strategis untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini juga bertujuan memangkas praktik penyimpangan dalam tata niaga ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.
âBerdasarkan Peraturan Pemerintah yang diumumkan Presiden, penjualan hasil komoditas SDA akan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk. Tujuannya mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,â kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam The 50th IPA Convention & Exhibition di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5).
Bahlil menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 33 UUD 1945 yang selama ini belum dijalankan secara penuh.Â
âIni implementasi Pasal 33 UUD 1945. Selama ini perintah konstitusi itu belum dijalankan. Presiden Prabowo menilai ini penting agar pelaksanaan Pasal 33 berjalan murni dan konsekuen,â jelasnya.
Skema ekspor satu pintu ini hanya berlaku untuk komoditas strategis di sektor mineral dan batubara. Sektor minyak dan gas bumi dikecualikan.
âUntuk sektor hulu migas, PP tersebut tidak berlaku. Jadi kegiatan usaha migas tetap berjalan seperti biasa, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,â tegas Bahlil.
Selain dikecualikan dari BUMN Khusus Ekspor, sektor hulu migas juga tidak diwajibkan menempatkan Devisa Hasil Ekspor ke Himbara. Pemerintah tetap menjaga kepastian aturan bagi pelaku usaha migas.
âUntuk DHE migas, Presiden mempersilakan pelaku usaha menggunakannya tanpa harus mengikuti PP. Ini untuk menjaga kepastian hukum di sektor migas,â ujarnya.
Bahlil menambahkan, keputusan ini mempertimbangkan bahwa sebagian besar produksi migas diserap pasar domestik, sementara penjualan ekspor umumnya sudah terikat kontrak jangka panjang yang disepakati sejak tahap Plan of Development.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Melalui badan ini, ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy akan dijalankan secara terpusat.
âBUMN yang ditunjuk pemerintah akan bertindak sebagai pengekspor tunggal. Hasil penjualan akan diteruskan ke pelaku usaha pengelola. Ini berfungsi seperti fasilitas pemasaran,â kata Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Menurut Presiden, pembentukan BUMN Ekspor bertujuan memperkuat pengawasan, mencegah under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.Â
âKebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan PNBP dari pengelolaan SDA. Kita tidak mau lagi dibohongi. Negara harus tahu persis berapa kekayaan alam yang dijual,â tegasnya.
Prabowo menambahkan, skema serupa sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, dan Vietnam.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Strategi Bertahan: Apindo Fokus Jaga Efisiensi di Tengah Tekanan Energi
-
Lidah Warga Tiongkok Mulai Jatuh Hati pada Makanan Olahan RI
-
RI Ketiban Rezeki! Ditemukan Cadangan Gas Raksasa Setara Miliaran Barel di Blok Ganal Kaltim
-
Realme C100 Segera Masuk Indonesia, Bidik Anak Muda
-
Dampak Geopolitik Global, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Kompak Naik di Bulan Mei
-
Pasar Latin Nggak Bisa Diabaikan Lagi: Cili Buktiin Dagang RI Naik 12% Pasca CEPA
-
Pemkot Jaksel Targetkan Keruk 6.842 Meter Kubik Lumpur Kali Krukut
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.