Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mekanisme Penempatan Dana Pemerintah di Bank Terbukti Efektif

📅 Rabu, 19 Nov 2025, 01:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Mekanisme Penempatan Dana Pemerintah di Bank Terbukti Efektif Doc: istimewa
Ket. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (SEF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memaparkan bahwa penyerapan dana dari alokasi awal sebesar 200 triliun rupiah telah berjalan cepat.

Akhir tahun merupakan fase di mana permintaan kredit usaha, belanja publik, dan aktivitas produksi biasanya naik.

JAKARTA - Setelah menuai pro kontra pada tahap pertama, Pemerintah kembali menambah penempatan dana ke bank-bank Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) dan satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan total injeksi sebesar 76 triliun rupiah per 10 November 2025.

Penempatan dana tambahan itu disalurkan ke empat bank, yakni Bank Mandiri 25 triliun rupiah, BRI 25 triliun rupiah, BNI 25 triliun rupiah, serta Bank Jakarta (Bank DKI) satu triliun rupiah, sehingga secara keseluruhan mencapai 76 triliun rupiah.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (17/11/2025), Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (SEF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memaparkan bahwa penyerapan dana dari alokasi awal sebesar 200 triliun rupiah telah berjalan cepat.

“Sekal ditempatkan, perbankan sudah menggunakan 167,6 triliun rupiah atau 84 persen dari yang ditempatkan tersebut," jelas Febrio, dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Selasa (18/11).

Secara rinci, Bank Mandiri dan BRI telah menyalurkan 100 persen dana penempatan masing-masing yang sebesar 55 triliun rupiah, sedangkan BNI sebesar 37,4 triliun rupiah atau 68 persen dari alokasi yang sama.

BTN tercatat telah menyalurkan 10,3 triliun rupiah atau 41 persen dari total dana 25 triliun rupiah, sedangkan BSI telah menyalurkan 9,9 triliun rupiah atau atau 99 persen dari dana 10 triliun rupiah.

Menurut Febrio, derasnya penyaluran itu turut didorong oleh rendahnya bunga penempatan pemerintah. ana pemerintah ditempatkan dengan tingkat bunga 3,8 persen atau sekitar 80 persen dari suku bunga kebijakan Bank Indonesia (BI).

Dengan besaran bunga yang lebih rendah dari biaya dana perbankan pada umumnya, bank memiliki ruang lebih luas untuk menekan cost of fund, sehingga dapat mempercepat penyaluran kredit.

Kondisi itu juga membuat bank lebih leluasa menyalurkan pembiayaan, terutama ke sektor-sektor produktif yang membutuhkan dukungan menjelang akhir tahun.

Ekspansi Kredit Terjaga

Pengamat ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, menilai kebijakan pemerintah menambah penempatan dana 76 triliun rupiah ke perbankan nasional dan daerah merupakan langkah positif untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada akhir tahun.

Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah memperkuat likuiditas perbankan agar ekspansi kredit tetap terjaga.

Aditya mengatakan, tambahan dana tersebut strategis karena ditempatkan pada periode ketika kebutuhan pembiayaan sektor riil meningkat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.