UMP Jakarta 2026 Masih Digodok: Gubernur Pramono Belum Mau Buka Angka

Senin, 17 Nov 2025, 18:45 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 belum dilakukan dan masih berada dalam tahapan pembahasan internal. Ia memastikan keputusan baru akan ia ambil di tahap akhir setelah seluruh proses teknis rampung dan rekomendasi diserahkan kepadanya.

“Masih belum (ditetapkan) baru dibahas. Kan saya di ujung aja nanti,” ujar Gubernur Pramono.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Ketika ditanya apakah UMP tahun 2026 akan mengalami kenaikan atau justru turun, Pramono mengatakan dirinya belum bisa memberikan gambaran apa pun. Ia menegaskan bahwa seluruh pembahasan terkait nilai UMP masih harus menunggu proses yang berlangsung secara berjenjang sesuai mekanisme nasional.

Ia juga menyebut bahwa urusan penetapan formula UMP sejauh ini masih berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). "Nanti dibahas," lanjutnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan UMP karena pedoman resmi dari pemerintah pusat belum dikeluarkan. Penjelasan ini muncul di tengah aksi buruh yang menuntut kenaikan UMP menjadi Rp 6 juta di depan Balai Kota Jakarta pada Senin (17/11/2025).

"Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang sampai dengan tanggal 17 ini belum diterbitkan," ujar Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Syaripudin.

Ucapannya menegaskan posisi Jakarta yang saat ini masih menunggu aturan teknis dari Kemnaker.

Menurut Syaripudin, seluruh daerah di Indonesia saat ini berada dalam posisi serupa, yakni menanti keluarnya pedoman penghitungan UMP sebelum proses penetapan dapat dimulai. Ia memastikan pemerintah daerah tidak bisa bergerak tanpa dasar hukum dan teknis yang dikeluarkan pusat.

"Saya pikir semua sama, seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu yang menjadi petunjuk daripada pemerintah," katanya.

Ia menambahkan bahwa proses pembahasan UMP hanya bisa berjalan setelah pedoman tersebut diterbitkan.

Nantinya, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah akan melakukan pembahasan mengenai formula penghitungan UMP. Rumusan tersebut akan menjadi dasar rekomendasi yang kemudian disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diputuskan.

"Dilakukanlah pembahasan tentang formula dan penetapan UMP tadi yang akan disampaikan ke Pak Gubernur, termasuk UMSP untuk tahun mendatang," ucap Syaripudin.

Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut merupakan prosedur standar dalam penetapan upah minimum provinsi setiap tahun.

Syaripudin juga mengomentari aksi demonstrasi buruh yang menuntut kenaikan UMP menjadi Rp 6 juta, menyebutnya sebagai bagian wajar dari dinamika hubungan industrial. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan ruang yang sah dan menjadi bagian dari proses demokrasi yang berjalan di sektor ketenagakerjaan.

Ia menilai bahwa aspirasi yang disampaikan buruh akan menjadi masukan dalam proses pembahasan UMP sepanjang tetap disalurkan melalui mekanisme yang sesuai. Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah disebut tetap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak yang terlibat dalam Dewan Pengupahan.

Dengan belum keluarnya aturan resmi dari pemerintah pusat, pembahasan UMP 2026 dipastikan masih berjalan hingga pedoman teknis diterbitkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmennya mengikuti seluruh proses dengan hati-hati agar keputusan akhir dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan memenuhi kebutuhan seluruh pihak.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.