Kabar Baik untuk Warga Ambon! DPRD Sahkan Perda Penyertaan Modal PDAM Tirta Yapono
Selasa, 11 Nov 2025, 17:50 WIBAMBON -Â DPRD Kota Ambon resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal bagi PDAM Tirta Yapono, langkah yang dinilai penting untuk memperkuat pelayanan dan memperluas akses air bersih bagi warga.Â
Keputusan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
âPenetapan Perda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Yapono guna meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat,â kata Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela, di Ambon, Selasa.
Penetapan Perda dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon.
âPenyertaan modal ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan, meningkatkan sarana dan prasarana, serta memperluas akses layanan air bersih yang lebih berkualitas,â tambah Morits.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah agar memiliki landasan hukum yang jelas, profesional, dan akuntabel.
Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisuta berharap, melalui penguatan modal ini, PDAM Tirta Yapono dapat meningkatkan kapasitas pelayanan dan memperluas jangkauan distribusi air bersih secara merata di seluruh wilayah Kota Ambon.
âLangkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,â ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa penetapan Perda ini merupakan hasil pembahasan antara Pemkot dan DPRD yang bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pelayanan air bersih di Kota Ambon.
Ia menegaskan, dengan adanya dasar hukum yang kuat, pengelolaan penyertaan modal dapat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
âKami berkomitmen untuk memanfaatkan penyertaan modal ini secara optimal guna memberikan pelayanan terbaik bagi warga Ambon,â ely menambahkan.
Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan PDAM Tirta Yapono mampu menjadi perusahaan daerah yang sehat, profesional, dan berdaya saing. Pemerintah Kota Ambon juga menargetkan agar dalam beberapa tahun ke depan, seluruh rumah tangga di wilayah perkotaan maupun pinggiran dapat menikmati akses air bersih yang layak dan berkelanjutan.
- air bersih
- ambon
- dprd ambon
- pdam tirta yapono
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Petugas Haji Matangkan Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
-
Polda Aceh Bangun 300 Sumur Bor, Air Bersih Mengalir untuk Korban Banjir Bandang
-
“Cukup Sudah!” PSMS Memohon Suporter Lebih Dewasa Usai 11 Sanksi Menghantam
-
BMKG: Waspadai Hujan Lebat November hingga Februari
-
Bantuan Air Bersih Terus Mengalir Pascabencana Banjir Tapanuli Selatan
-
Suplai Air Bersih untuk Warga Aceh Tamiang Selama Ramadan Tetap Berjalan
-
Viral Pengeroyokan Guru Oleh Siswa di SMKN 3 Tanjab Timur, Gubernur Jambi Janji Usut Tuntas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.