KKP Tetapkan Kawasan Konservasi Teon, Nila & Serua Seluas 683 Ribu Ha
Minggu, 13 Sep 2026, 16:30 WIBJAKARTA â Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan kawasan perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, seluas 683.826,89 hektare sebagai Kawasan Konservasi. Penetapan ini untuk memperluas perlindungan ekosistem laut sekaligus memperkuat tata kelola kawasan konservasi di Indonesia.
âPenetapan kawasan konservasi ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045,â ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara dalam siaran pers KKP di Jakarta, Minggu (13/9).
Penetapan Kawasan Konservasi TNS tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026. Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk melindungi ekosistem laut karena kawasan konservasi TNS menjadi rumah bagi terumbu karang, padang lamun, tempat pemijahan ikan, hingga habitat bagi hiu martil.Â
Penetapan tersebut menurut Koswara menjadi potensi besar dalam mendukung pengembangan perikanan berkelanjutan serta pariwisata bahari yang memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengurangi fungsi ekologis.
Direktur Konservasi Ekosistem KKP, Firdaus Agung, mengatakan Kawasan Konservasi TNS akan dikelola oleh pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi dengan melibatkan masyarakat, serta didukung oleh mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lainnya.Â
"Harapan kami, kolaborasi tersebut dapat mewujudkan pengelolaan kawasan yang efektif sehingga manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi dapat dirasakan bersama," terang Firdaus.
Penetapan Kawasan Konseravasi TNS melalui proses panjang yang melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat dan pesisir, akademisi, serta mitra pembangunan. Berbagai tahapan dilakukan mulai dari survei biofisik, sosial, ekonomi dan budaya, Â kajian ilmiah, konsultasi publik, sebagai dasar penetapan kawasan konservasi.
"Kami mengapresiasi dukungan KKP, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat, akademisi, serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) yang secara konsisten mendampingi proses pengumpulan data ilmiah, perancangan zonasi, konsultasi dengan para pemangku kepentingan, hingga penguatan kapasitas selama proses pembentukan kawasan konservasi yang menjadi modal penting agar pengelolaan kawasan dapat efektif ke depan," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara, Erawan Asikin.
Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam proses pembentukan Kawasan Konservasi TNS. Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) turut mendampingi proses tersebut dengan melibatkan Badan Latupati, raja dan perangkat negeri, pemilik petuanan, tokoh masyarakat dan agama, kelompok pemuda dan perempuan, nelayan, serta komunitas pesisir.
âPerlindungan laut yang efektif dibangun melalui kolaborasi, ilmu pengetahuan, dan partisipasi masyarakat. Kami berkomitmen terus mendukung pengelolaan kawasan agar manfaatnya dirasakan masyarakat sekaligus menjaga kekayaan hayati laut bagi generasi mendatang,â ungkap Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto.
- Kementerian KKP
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Asik, Sambut Libur Sekolah dan Nataru Pemerintah Siapkan Stimulus
-
Mayoritas Fans Minta VAR Dihapus, Premier League Didesak Evaluasi Total
-
Xi: Warisan Jiang Zemin jadi Arah Perjalanan Baru Tiongkok yang Berkesinambungan
-
Pelabuhan Benoa Bali mulai Layani arus Mudik Lebaran 2026
-
Menteri KKP tinjau pembangunan KNMP di Banyuwangi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.