Wamen Investasi: 3 Juta NIB dalam Setahun, Tanda Ekonomi RI Kian Bergeliat
📅 Senin, 10 Nov 2025, 21:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/ M Ismail
JAKARTA – Masifnya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) mencerminkan meningkatnya minat dan kemudahan pelaku usaha dalam memulai bisnis di Indonesia.
Langkah ini menunjukkan efektivitas sistem perizinan terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dalam mendorong formalitas usaha dan memperluas basis ekonomi nasional.
Namun, percepatan penerbitan NIB perlu diimbangi dengan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan agar pelaku usaha tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga tumbuh produktif, berdaya saing, dan berkontribusi nyata terhadap perekonomian daerah maupun nasional.
Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyatakan terbitnya 3 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam rentang satu tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan merupakan bukti ekonomi nasional terus tumbuh.
Pihaknya mencatat dalam satu tahun pemerintahan ini, jumlah NIB yang diterbitkan melalui OSS yang semula 10,6 juta telah melonjak menjadi 14 juta atau naik 3,4 juta unit usaha.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dalam satu tahun ada pertumbuhan sekitar tiga juta pelaku usaha yang memiliki NIB di negara kita. Ini angka yang sangat signifikan. Artinya apa? Artinya memang negara kita, Indonesia, iklim berusahanya atau ekonominya masih tumbuh,” kata Todotua yang juga menjabat Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam pernyataan di Jakarta, Senin (10/11).
Todotua menyatakan, peningkatan jumlah pelaku usaha yang terdaftar menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perizinan berusaha yang transparan dan terintegrasi.
Pemerintah, katanya lagi, terus berupaya memperbaiki ekosistem investasi agar lebih cepat, terukur, dan efisien.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, dia juga menyoroti upaya pemerintah mempercepat proses perizinan melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur Service Level Agreement (SLA) bagi perizinan berusaha.
Regulasi ini memperkuat penerapan prinsip fiktif positif, yakni mekanisme pemberian izin atau sertifikat standar secara otomatis apabila jangka penerbitan telah terlampai. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha.
“Ada sekitar 132 jenis izin yang sekarang berlaku dengan mekanisme fiktif positif. Contohnya, izin usaha perhotelan memiliki batas waktu penyelesaian 14 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, maka izin dianggap telah terbit, dan pelaku usaha dapat langsung menjalankan kegiatannya,” kata dia.
Todotua menambahkan, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan, sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kemudahan berusaha.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!