Redenominasi Rupiah Masih Wacana: Pemerintah Main Aman, BI Tunggu Momentum!
📅 Senin, 10 Nov 2025, 16:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
JAKARTA – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa wacana redenominasi rupiah masih dalam tahap kajian tanpa rencana implementasi dalam waktu dekat.
Pemerintah menilai stabilitas ekonomi dan persepsi publik perlu menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan dijalankan.
Sementara BI menekankan pentingnya momentum yang tepat agar redenominasi tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun gangguan terhadap sistem keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan implementasi redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Belum, masih jauh," kata dia singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, BI memastikan bahwa implementasi redenominasi rupiah tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan di Jakarta, Senin (10/11).
Bank sentral Indonesia juga memastikan, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Selanjutnya, ujar Ramdan Denny, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi.
Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
Bank Indonesia menyampaikan bahwa hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah tengah menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027.
Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!