DPR Sentil OSS: Perizinan Jangan Pusatkan Semua di Jakarta, Butuh Sentuhan Daerah
Kamis, 06 Nov 2025, 13:45 WIBJAKARTA â Integrasi menghilangkan tumpang tindih kewenangan dan rantai birokrasi perizinan yang panjang antara pusat dan daerah. Hal ini memangkas waktu pengurusan izin dari berminggu-minggu menjadi hitungan jam atau hari, memungkinkan pelaku usaha untuk segera memulai kegiatan operasional mereka.
Sistem terintegrasi memastikan adanya satu pintu layanan perizinan, di mana data dan proses dapat diakses dan diawasi secara terpusat. Ini meningkatkan transparansi, mengurangi potensi praktik pungutan liar (pungli) atau "perburuan rente", dan memberikan kepastian hukum bagi investor.
Adanya kemudahan dan kecepatan dalam perizinan akan menarik investor, baik domestik maupun asing, untuk menanamkan modalnya di daerah. Hal ini secara langsung berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty meminta sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) harus terintegrasi dengan pemerintah daerah, tidak hanya pemerintah pusat.
Hal tersebut harus dilakukan karena belakangan ini banyak terjadi persoalan di lapangan antara para pelaku usaha, salah satunya di bidang pariwisata yang mengalami permasalahan dengan pemerintah di bidang penggunaan lahan.
"Yang paling memahami tata ruang pariwisata itu kan pemerintah daerah (pemda). Komisi VII akan memperjuangkan perbaikan sistem perizinan pada OSS agar pelaksanaannya selaras dengan tata ruang dan kewenangan pemerintah daerah,â kata Evita dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/11).
OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang diterbitkan lembaga OSS melalui elektronik terintegrasi. Saat ini, seluruh perizinan berusaha di berbagai sektor usaha harus diurus dan diterbitkan melalui OSS.
Walau terkesan modern, Evita menyayangkan sistem perizinan OSS yang sepenuhnya otomatis telah menghilangkan peran pemerintah daerah. Bahkan melalui OSS ini, izin bagi penanaman modal asing bisa terbit tanpa verifikasi pihak kabupaten atau kota.
Evita mencontohkan sejumlah kasus di berbagai daerah yang muncul akibat lemahnya sinkronisasi antara izin pusat dan tata ruang daerah, salah satunya di Bali, karena banyak vila dan resort berdiri di kawasan konservasi dan zona pertanian produktif.
Akibatnya, menurut Evita, muncul konflik kewenangan dan degradasi lingkungan yang berdampak pada pembangunan berkelanjutan di daerah.
"Kalau izin tidak selaras dengan rencana tata ruang dan daya dukung lingkungan, yang rusak bukan hanya alamnya, tapi juga ekonomi kreatif dan keberlanjutan pariwisata daerah,â jelas Evita.
Oleh karenanya, dia meminta pemerintah mengevaluasi sistem OSS ini agar tidak terjadi pergeseran wewenang yang bisa merusak iklim usaha di daerah.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.