Pemberantasan Judol Akan Efektif jika Dikaitkan TPPU
Rabu, 05 Nov 2025, 03:03 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan penegakan hukum dalam konteks pemberantasan judi online (judol) tidak akan efektif jika tidak dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
âPada hemat saya, pasal-pasal dalam KUHP lama ini tidak akan efektif memberantas perjudian jika tidak dikaitkan dengan TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU,â kata Yusril di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (4/11).
Yusril menjelaskan pasal-pasal perjudian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama sejatinya telah memberikan ancaman cukup berat. Namun, beleid itu perlu diperkuat dengan menghukum pelaku judol dengan pasal TPPU.
âAparat penegak hukum, dalam hal ini polisi, dapat menggabungkan penyelidikan dan penyidikan terhadap siapa saja yang terlibat dalam perjudian online dengan sekaligus menyidik TPPU-nya,â tutur Yusril yang juga Ketua Komite TPPU itu.
Yusril menjelaskan penindakan terhadap judol selama ini kerap terhambat karena fokus hanya pada pelaku atau platformnya, sementara jaringan keuangan di balik itu belum disentuh sepenuhnya.
Melalui pendekatan TPPU, pemerintah dapat melacak, membekukan, dan menyita hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai dan memperluas operasi judi daring tersebut. âKalau perjudian itu hanya diberantas berdasarkan pasal-pasal perjudian, itu enggak akan mampu mengatasi masalah. Tapi, kalau dikaitkan dengan TPPU, akibatnya itu dahsyat sekali karena TPPU dapat mendeteksi ada transaksi mencurigakan ada rekening yang mencurigakan,â jelasnya.
Yusril juga menegaskan pemerintah Indonesia berupaya memperkuat kerja sama lintas negara dalam rangka memberantas judol. âKami akan mempertegas kerja sama ini dan akan memperkuat kerja sama ini. Kalau perlu, diadakan satu dialog dan kesepakatan negara yang bersangkutan untuk menghentikan judi online ini,â kata Yusril.
Yusril menegaskan harus ada upaya-upaya diplomatik yang dilakukan mengingat judi online merupakan kejahatan terorganisasi lintas negara atau transnational organized crime. âTidak saja bilateral, tapi juga multilateral karena menyangkut kerja sama negara-negara di kawasan Asia Tenggara,â ujarnya.
Menurut ia, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi semakin mempermudah kegiatan judi online. Dunia maya telah mengubah kehidupan masyarakat menjadi tanpa batas sehingga judi daring terjadi tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga lintas negara.
Yusril turut mengingatkan kembali pidato Presiden Prabowo Subianto dalam forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Korea Selatan. âPresiden menegaskan perlunya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan judi online lintas negara yang nyata-nyata telah merugikan perekonomian nasional,â katanya.
Yusril juga mengajak tokoh agama untuk membicarakan bahaya judi online (judol) dalam khotbah-khotbah keagamaan. âSaya kira memang diseminasi tentang ini perlu mengajak para ulama, para tokoh agama untuk membahas persoalan ini,â kata Yusril.
Rp155 Triliun pada 2025
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya berhasil menekan perputaran uang dari hasil judi online (judol) hingga berada di angka 155 triliun rupiah pada tahun 2025.
Ivan menyebut perputaran uang judol yang tercatat sampai menjelang akhir tahun 2025 itu jauh lebih kecil dibanding tahun 2024 yang mencapai 359 triliun rupiah. âKalau dilihat tahun lalu 359 triliun rupiah, sekarang sampai tengah triwulan keempat, kita sudah berhasil menekan sampai 155 triliun rupiah. Jadi perputaran sekarang itu di angka 155 triliun rupiah,â jelas dia.
Dia menjelaskan pada tahun 2024, PPATK memproyeksikan perputaran uang judol mencapai 981 triliun rupiah. Namun, berkat kolaborasi dan sinergisitas bersama, angka itu berhasil ditekan hingga 359 triliun rupiah. Belajar dari pengalaman, PPATK melalui kerja bersama dengan kementerian/lembaga lain terus menekan angka tersebut. Ivan mengatakan jika tidak ditekan, perputaran uang judol pada tahun ini diprediksi mencapai 1.100 triliun rupiah.
Dia menambahkan mayoritas pelaku judol masih sama dengan tahun sebelumnya. âPara pemainnya itu tetap dari saudara-saudara kita yang berpenghasilan 5 juta rupiah ke bawah per bulan,â ujarnya. Ant/S-2
- Judi Online
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik Lewat Program Mudik Nyaman Bersama 2026
-
Inggris Hentikan Visa Studi dari Empat Negara, Cegah Mahasiswa Ajukan Suaka
-
Presiden Prabowo Minta Pemimpin Tak Saling Hasut
-
Pemerintah Siapkan Revitalisasi 1.408 Madrasah pada 2026
-
PLTU Cilacap Dorong Tata Kelola Desa Berbasis Data lewat Pelatihan dan Studi Banding di Sijenggung
-
Habib Jafar: Sakit Kanker Selama 7 Tahun Jadi Penggugur Dosa Vidi Aldiano
-
Permasalahan Sampah di Lokasi Wisata Pantai Tulungagung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.