- Home
-
- Megapolitan
-
- DKI Jakarta Pastikan Pedag...
DKI Jakarta Pastikan Pedagang Eks Barito Tidak Ketinggalan Informasi Pendaftaran Ulang SFK Lenteng Agung
Rabu, 05 Nov 2025, 14:30 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) melakukan langkah proaktif agar seluruh pedagang eks Barito memperoleh informasi pendaftaran ulang secara menyeluruh. Upaya ini menjelang batas akhir pendaftaran pada 10 November 2025 agar tidak ada pedagang yang ketinggalan informasi.
Mulai hari ini, Dinas PPKUKM mengirim surat pemberitahuan resmi kepada pedagang yang datanya telah diverifikasi. Tujuannya memastikan pedagang yang kurang aktif memantau media sosial tetap mendapatkan informasi penting terkait penataan kios.
"Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat," ujar Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, Rabu (5/11).
Ratu mengajak seluruh pedagang eks Barito segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta, Lenteng Agung. Pendaftaran bisa dilakukan melalui tautan resmi bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.
Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan kios berlangsung. Tahapan ini dilakukan agar penataan berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal," jelas Ratu.
Ia menambahkan bahwa Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta dirancang menjadi ruang tumbuh baru bagi pelaku UMKM sekaligus destinasi menarik bagi masyarakat. Dengan fasilitas lebih baik, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan produktivitasnya.
"Masyarakat pun akan memperoleh pengalaman wisata kuliner yang terintegrasi dengan konsep ruang publik yang nyaman," urainya.
Dinas PPKUKM mengingatkan bahwa pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota kios yang kosong nantinya akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat administrasi.
Persyaratan pendaftaran kios meliputi memiliki KTP DKI Jakarta, melampirkan Kartu Keluarga, dan satu KK hanya berhak menyewa satu kios. Pedagang tidak boleh memiliki usaha lain di wilayah DKI Jakarta serta harus bergerak di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.
Selain itu, kios tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan, dan penjaga kios harus sesuai nama di KTP pendaftar tanpa karyawan tambahan. Setiap pendaftar akan melalui seleksi administrasi, verifikasi, melampirkan bukti foto penempatan kios, nomor rekening Bank DKI terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS), serta bukti pembayaran SKRD.
Pedagang dengan hubungan keluarga inti tidak diperkenankan menyewa kios tambahan; satu keluarga hanya boleh memiliki satu kios. Untuk informasi lebih lanjut, narahubung pendaftaran kios tersedia melalui Anita di 0818-0888-1896 dan Dede Achmad di 0897-3353-367.
- Pemprov DKI Jakarta
- Pedagang Pasar Barito
- Sentra Fauna
- pedagang barito
- Pasar Barito
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Arah Kebijakan MUI DKI 2025–2030 Resmi Didukung Pemprov DKI Jakarta
-
Jakarta IP Market 2026 Resmi Dibuka, Dorong IP Lokal Tembus Global
-
Progres LRT Jakarta Velodrome–Manggarai 97,9 Persen, Siap Operasi Akhir Agustus
-
Lantik 1.500 Pengurus FUHAB, Gubernur Pramono Tekankan Pentingnya Toleransi
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Pemprov DKI Siapkan Lapangan Soemantri dan Banteng
-
Batal Rilis 26 Agustus, Ini Rincian Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai yang Disempurnakan
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditarget Selesai 2028, Diproyeksi Redam Banjir 20 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.