Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan dari DPR

Rabu, 05 Nov 2025, 15:14 WIB

JAKARTA —- Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem resmi dinonaktifkan selama enam bulan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Keputusan ini diambil dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 5 November 2025, setelah Sahroni terbukti melakukan pelanggaran kode etik legislatif. 

“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," kata Wakil Ketua MKD Adang Darajatun dalam putusan.

Ket. Foto: Ahmad Sahroni dalam sidang MKD, Rabu (5/11). — Sumber: ANTARA

Dalam putusannya, MKD mencabut hak keuangan Sahroni dan menetapkan masa penonaktifan selama enam bulan efektif sejak tanggal ditetapkan. Alasan pemberian sanksi ini dinyatakan sebagai akibat pelanggaran perilaku etis yang dilaporkan beberapa kelompok pengadu, dan MKD menyebut bahwa perilaku tersebut telah melanggar standar anggota DPR. 

Menanggapi keputusan ini, Ahmad Sahroni menerima dan mengatakan kedepannya untuk lebih memperbaiki diri lagi.

“Keputusan sudah diputus oleh MKD dan saya terima dengan lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi,” ujar Sahroni seperti yang dari CNN, Rabu (5/11).

Keputusan ini menandakan bahwa selama masa sanksi, Sahroni tidak akan aktif dalam kegiatan resmi DPR termasuk rapat komisi maupun fraksi, dan juga hak keuangannya ditangguhkan. 

Sahroni memang sebelumnya terjerat sorotan publik setelah aksinya dalam beberapa momen telah dinilai mengganggu citra DPR. 

Publik dan sejumlah organisasi masyarakat menilai bahwa sanksi ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dan memulihkan kepercayaan terhadap legislatif.

Meski demikian, nonaktifnya Sahroni tidak serta-merta membuat kursinya kosong. Fraksi NasDem dan pimpinan DPR akan menyiapkan mekanisme internal guna mengisi kekosongan tugas yang ditinggalkan hingga masa sanksi selesai.

Redaktur: Fahri Ramadhan

Penulis: Fahri Ramadhan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.